Pekanbaru izinkan zona merah gelar belajar tatap muka, ini syaratnya

id Zona merah,Sekolah pekanbaru

Pekanbaru izinkan zona merah gelar belajar tatap muka, ini syaratnya

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas izinkan belajar tatap muka di zona merah COVID-19 dengan beberapa syarat, Pekanbaru, Ahad (12/9/2021).ANTARA/HO-pemko. (Humas)

Pekanbaru (ANTARA) - Guna meningkatkan pembelajaran yang hampir dua tahun tergerus pandemi COVID-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan setempat memberi izin sekolah di area zona merah penularan untuk belajar tatap muka.

"Empat kecamatan lagi yang masih dalam zona merah COVID-19, kami beri kesempatan menggelar belajar tatap muka dengan beberapa syarat," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas di Pekanbaru, Ahad.

Dikatakan Ismardi, pertimbangan ini diambil

sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 37 Tahun 2021 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri di antaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta Menteri Agama.

Dalam Inmendagri dan SKB tersebut, terang dia, kebijakan belajar tatap muka tidak lagi didasarkan pada sebaran wabah per kecamatan, tapi sesuai dengan zona/status daerah yang ditetapkan pusat.

"Jadi sekarang ini kita sesuai dengan Inmendagri Nomor 37 Tahun 2021 dan SKB menteri itu, yang dilihat itu level daerah. Saat ini, Pekanbaru sudah berada di level tiga atau zona oranye sebaran COVID-19," ungkapnya.

Dikatakannya saat ini di Kota Pekanbaru masih ada empat wilayah kecamatan zona merah sebaran wabah, berdasarkan pemetaan yang dilakukan Satgas COVID-19 kecamatannya adalah Binawidya, Payung Sekaki, Senapelan dan Sukajadi.

"Namun demikian Disdik mempertimbangkan kepentingan pendidikan anak, dengan tetap memberikan sekolah di empat kecamatan di atas melangsungkan belajar tatap muka, asal sekolah wajib mengajukan permohonan terlebih dahulu ke Dinas Pendidikan dan melengkapi fasilitas protokol kesehatan," katanya.

Setelah ada permohonan dari sekolah, pihak dinas akan menurunkan tim guna memeriksa fasilitas prokes. Dari hasil peninjauan baru akan dikeluarkan rekomendasi izin belajar tatap muka kepada sekolah bersangkutan.

"Mana sekolah yang sudah siap memenuhi aturan prokes dan disiplin pada 5 M yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencegah mobilitas interaksi akan kami rekomendasikan buka belajar tatap muka," tutupnya.

Baca juga: Sembilan SMP negeri Pekanbaru mulai belajar tatap muka

Baca juga: Seluruh sekolah Pekanbaru mulai belajar tatap muka