MUI Riau anjurkan masyarakat salat Idul Adha di rumah pada kawasan zona merah

id MUI Riau,mui, idul adha, salat id

MUI Riau anjurkan masyarakat salat Idul Adha di rumah pada kawasan zona merah

Salat Id di Kabupaten Siak beberapa waktu lalu. (ANTARA/Bayu AA)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau telah mengeluarkan pedoman terkait pelaksanaan Salat Idul Adha pada saat Pandemi COVID-19. MUI menganjurkan umat muslim yang berdomisili di kawasan dengan kategori zona merah COVID-19 untuk melaksanakan Salat Idul Adha di rumah saja.

"Terkait Salat Idul Adha ada tiga kegiatan yang kita berikan pedoman. Pada pelaksanaan Salat Idul Adha kita bagi ke beberapa zona, ada zona merah, kuning dan hijau. Pada zona merah, kami meminta agar masyarakat untuk salat di rumah masing-masing. Jangan memaksakan diri ke Masjid ataupun ke lapangan karena ini sangat membahayakan," ujar Ketua MUI Provinsi Riau Ilyas Husti di Pekanbaru, Kamis.

Sedangkan untuk wilayah dengan zona hijau atau kuning COVID-19 masih diperbolehkan untuk melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah di Masjid atau tempat lapangan. Akan tetapi tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

"Pada zona hijau dan zona kuning masyarakat boleh melaksanakan Salat di masjid dan di lapangan dengan menerapkan prokes yang ketat. Kita minta pengurus untuk menyiapkan tempat mencuci tangan, mengatur jarak saf salat serta menggunakan masker. Dan juga kami minta kepada imam dan khatib agar memendekkan khotbah dan bacaan surat dalam salat," ucap dia.

Dan dalam panduan terbut juga mengatur perihal takbiran. Dimana MUI menganjurkan agar pelaksanaan takbir Idul Adha dilakukan di masjid masing-masing dengan kapasitas anggota tidak boleh lebih dari 10 persen. Hal Ini dimaksudkan untuk menghindari kerumunan masyarakat sehingga mengurangi risiko tertularnya COVID-19.

Baca juga: MUI Riau keluarkan pedoman penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi

Baca juga: Walau dilarang, sejumlah masjid Pekanbaru tetap gelar salat Id