Medan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor Tanjung Morawa menangkap tiga tersangka spesialis pencuri tanaman hias jenis Aglonema yang telah beraksi di beberapa wilayah di Sumatera Utara.
"Identitas ketiga tersangka yakni PI (30), DA (25) dan IL. Satu tersangka lagi masih kita kejar," kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, di Tanjung Morawa, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban warga Kecamatan Tanjung Morawa yang kehilangan beberapa tanamannya.
Atas laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di Kota Tebing Tinggi.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku telah mencuri puluhan tanaman Aglonnema dari beberapa daerah di Sumut yakni Kota Medan, Deli Serdang dan Pematangsiantar.
"Ada 50 pot bunga milik warga maupun pemilik toko bunga yang mereka curi baru-baru ini. Kemudian pada Juli sebanyak 25 pot dan 30 pot pada Agustus di Tanjung Morawa," ungkapnya.
Sawangin menyebut para tersangka meraup jutaan rupiah dari hasil penjualan bunga yang dicuri. "Satu bunga (tanaman) ada yang harganya Rp900 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Lainnya
Airlangga Hartarto sudah beri surat tugas ke Musa Rajekshah maju cagub Sumut
26 February 2024 16:21 WIB
BMKG imbau waspadai hujan ringan hingga lebat pada siang-malam di Sumut
15 February 2024 13:18 WIB
Walhi Sumut: Segera tutup Kebun Binatang Medan usai empat ekor harimau mati
29 January 2024 16:39 WIB
SKK Migas gandeng TNI dan Polri untuk jaga objek vital migas di Sumut
25 January 2024 14:01 WIB
Tim Kampanye Nasional klaim pasangan Prabowo-Gibran raup suara maksimal di Sumut
20 November 2023 15:56 WIB
Nelayan ini miliki narkotika jenis sabu
12 November 2023 6:31 WIB
Tiga atlet binaan FKKSPG wakili Sumbar di PON XXI Aceh-Sumut
31 October 2023 12:20 WIB
BMKG minta waspadai hujan lebat disertai petir di Sumut pada 2 hari kedepan
19 August 2023 15:45 WIB