Medan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Sektor Tanjung Morawa menangkap tiga tersangka spesialis pencuri tanaman hias jenis Aglonema yang telah beraksi di beberapa wilayah di Sumatera Utara.
"Identitas ketiga tersangka yakni PI (30), DA (25) dan IL. Satu tersangka lagi masih kita kejar," kata Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin, di Tanjung Morawa, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan ketiga tersangka berdasarkan laporan korban warga Kecamatan Tanjung Morawa yang kehilangan beberapa tanamannya.
Atas laporan itu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga tersangka di Kota Tebing Tinggi.
Dari hasil interogasi, para tersangka mengaku telah mencuri puluhan tanaman Aglonnema dari beberapa daerah di Sumut yakni Kota Medan, Deli Serdang dan Pematangsiantar.
"Ada 50 pot bunga milik warga maupun pemilik toko bunga yang mereka curi baru-baru ini. Kemudian pada Juli sebanyak 25 pot dan 30 pot pada Agustus di Tanjung Morawa," ungkapnya.
Sawangin menyebut para tersangka meraup jutaan rupiah dari hasil penjualan bunga yang dicuri. "Satu bunga (tanaman) ada yang harganya Rp900 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Lainnya
Presiden Jokowi lanjutkan kunjungan kerja di Sumut
16 October 2024 11:56 WIB
PLN sukses hadirkan listrik berkualitas selama PON XXI Aceh-Sumut
25 September 2024 9:59 WIB
Memacu pariwisata Sumut via interkoneksi jalan Tol Trans Sumatera
20 September 2024 13:45 WIB
Bola tangan putri Riau gagal ke semifinal PON 2024 usai dibantai Kaltim
13 September 2024 22:53 WIB
Pertandingan Ping Pong PON XXI Aceh Sumut 2024
12 September 2024 11:01 WIB
XL Axiata perkuat jaringan 4G di sejumlah lokasi PON Aceh-Sumut
31 August 2024 14:33 WIB
Harapan Pilkada Sumut berlangsung sukses di tengah pemilih multietnis
29 August 2024 13:07 WIB
BMKG: Waspadai potensi bencana hidrometeorologis dampak hujan lebat di Sumut
16 August 2024 16:52 WIB