Selatpanjang (ANTARA) - Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti Muhammad Adil resmi melaporkan pemilik akunmedia sosial bernama Firman Alexander ke polisi karena telah mencemari nama baiknya dalam sebuah unggahannya.
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Meranti Afrinal Yusran kepada ANTARA usai melapor Polres Kepulauan Meranti, Kamis.
Yusran mengatakan akun tersebut telah menyebarkan berita bohong dan fitnah terhadap atasannya dalam unggahan pada 3 September 2021.
Menurutnya, langkah ini diambil karena postingan tersebut dinilai sudah keterlaluan. Selain mencemarkan nama baik, postingan itu juga bersifat memprovokasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu maupun kelompok.
"Atas nama kepala daerah, laporan ini resmi kita buat pada hari ini. Langkah ini kita ambil sebagai efek jera dan edukasi kepada pengguna media sosial khususnya pelaku tersebut," ungkap Yusran.
Tak hanya itu, postingan akun tersebut dapat membentuk opini negatif dan meresahkan baik pribadi maupun masyarakat.
"Ini sifatnya provokasi dan Bupati tidak pernah menyampaikan hal seperti itu, dan kita atas nama pemerintah daerah juga berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi dan sama-sama kita menjaga kondusifitas daerah," ujar Yusran.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial. Apalagi menjadi sarana penyebar kebencian dan fitnah kepada pribadi maupun menimbulkan keresahan di masyarakat, karena bisa dipidana.
"Kita imbau kepada penggiat media sosial untuk bijak dan santun dalam membuat postingannya di media sosial," pungkas mantan Kasubag Persandian dan Statistik di Bagian Komunikasi dan Informasi Setda Meranti itu.
Terpisah, Kepala Sat Reskrim Polres Meranti AKP Prihadi Tri Saputramembenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya benar tadi ada yang membuat laporan pengaduan tentang pencemaran nama baik Bupati Kepulauan Meranti. Untuk tahap awal kita akan melakukan penyelidikan dan segera memanggil terduga," kata Prihadi singkat.
Adapun barang bukti yang dilampirkan yakni print out screenshot postingan di akun milik Firmansyah Alexander.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil berniat ingin melaporkan seorang netizen yang diduga telah mencemarkan nama baiknya di media sosial.
Sebelumnya juga dalam kolom komentar, Bupati juga telah mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf dalam waktu 2x24 jam.
Pelaporan ini bermula ketika akun tersebut mengunggah foto Bupati didampingi anggota Banser. Waktu itu agendanya adalah pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Kabupaten Kepulauan Meranti, Jumat (3/9) lalu.
Dalam keterangan foto tersebut disebutkan, bahwa Bupati seolah-olah menggunakan anggota Banser menjadi pengamanan resmi pemerintah daerah yang seharusnya menjadi tupoksi Satpol PP.
Di dalam postingan tersebut juga disebutkan menurut Bupati itulah ormas terbaik di Kepulauan Meranti. Sedangkan ormas lain masih di bawah standarBanser.
Bupati membantahnya dan menyebutkan jika dirinya tidak pernah membandingkan antara Banser dengan organisasi mana pun.
Dari unggahan itu muncul respon beragam dari netizen yang menyebutkan bahwa Bupati tidak tahu aturan.
Berita Lainnya
Difitnah hamil di luar nikah, Aaliyah Massaid lapor polisi
25 August 2024 18:49 WIB
Rektor UIN Suska laporkan balik sejumlah dosen atas dugaan pencemaran nama baik
09 September 2023 23:25 WIB
Dituduh gunakan uang bantuan masjid, Bupati Adil polisikan mantan Bupati Meranti Irwan
21 November 2022 20:15 WIB
Gugatan pencemaran nama baik di "Queen's Gambit" telah capai kesepakatan
08 September 2022 10:25 WIB
Polda Metro jemput paksa Medina Zein terkait kasus pencemaran nama baik
07 July 2022 14:24 WIB
Polisi tetapkan dr.Richard Lee sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik
05 April 2022 16:57 WIB
Dilaporkan polisi, Rektor UIN Suska Riau bantah lakukan fitnah dan cemarkan nama baik
15 March 2022 18:45 WIB
Hari ini putusan sidang kasus pencemaran nama baik Johnny Depp
02 November 2020 13:54 WIB