Polisi tetapkan dr.Richard Lee sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, cemar

Polisi tetapkan dr.Richard Lee sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik

Richard Lee (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus akses ilegal terhadap akun Instagram yang sedang dalam penyitaan oleh penyidik kepolisian, Rabu (8/9). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam perkara berbeda, yakni dugaan pencemaran nama baik terhadap artis Kartika Putri.

"Jadi ada dua laporan polisi untuk Richard Lee yang pertama terkait pencemaran nama baik yang pelapornya adalah Kartika Putri, kemudian satu lagi masalah ilegal akses, dua-duanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Jakarta, Selasa.

Laporan terhadap Richard Lee berawal saat Richard mengulas produk perawatan kulit (skincare) yang dipromosikan (endorse) oleh Kartika Putri.

Richard awalnya membeli produk perawatan kulit tersebut secara daring untuk kemudian melakukan pengujian di laboratorium. Meski demikian polisi menyebut keaslian produk yang dibeli patut dipertanyakan karena dibeli secara daring.

"Jadi apa benar produknya itu produknya si Helwa itu kan kita enggak tahu namanya produk online. Kemudian produk yang dimaksudkan oleh Richard Lee ke lab itu tanpa ada BPPOM dan sebagainya. sementara Helwa itu semua produknya menggunakan BPPOM," ujar Auliansyah.

Pemeriksaan polisi juga menemukan bahwa produk "skincare" yang dipromosikan Kartika Putri memang terdaftar dan memiliki izin di BPPOM.

Namun Richard menyebut produk yang dipromosikan Kartika Putri tersebut sebagai obat abal-abal, yang berujung dengan laporan polisi terhadap dirinya.

"Jadi sebenarnya apa yang di-endorse oleh Kartika Putri, dia sudah mengecek melalui barcode bahwa memang produk itu telah memiliki izin daripada BPPOM dan merupakan produk yang aman. Namun di media sosial Richard Lee mengatakan Kartika Putri meng-endorse obat abal-abal," ujarnya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus akses ilegal terhadap akun media sosial yang disita penyidik sebagai barang bukti.

Polda Metro kemudian melakukan penangkapan terhadap Richard yang lantas viral di media sosial setelah istri Richard, dr Reni Effendi menuding suaminya ditangkap dengan kasar.

Polda Metro Jaya kemudian menegaskan penangkapan terhadap Richard dilaksanakan sesuai prosedur, meski demikian polisi akhirnya menangguhkan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Baca juga: Andre Taulany dan Rina Nose tersangkut dugaan pencemaran nama baik

Baca juga: Dilaporkan polisi, Rektor UIN Suska Riau bantah lakukan fitnah dan cemarkan nama baik