Jakarta (ANTARA) - Baharkam Polri menangkap empat kapal ikan berbendera Vietnam yang melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal di wilayah ZEE Laut Natuna Utara.
"Pada 27 Agustus, dilakukan penangkapan oleh kapal patroli Bisma 8001, menangkap empat kapal berbendera Vietnam," kata Kepala Baharkam Polri Komjen Arif Sulistyanto di Batam, Selasa.
Baca juga: KRI Kerambit-627 tangkap kapal ikan berbendera Vietnam di laut Natuna Utara
Keempat kapal yang menangkap ikan di wilayah RI itu kini ditarik ke dermaga Batuampar, Kota Batam sebagai barang bukti bersama sekitar 1 ton ikan hasil tangkapan ilegal. Pihaknya juga mengamankan empat nakhoda dan 36 awak kapal berkebangsaan Vietnam.
Ia menyatakan, karena tempat kejadian perkara di wilayah ZEE, maka pihaknya melimpahkan perkara itu kepada penyidik PNS PSDKP, dibantu penyidik Polair Baharkam Polri.
"Kami terbiasa bekerja bersama-sama, karena semua tugas yang diberikan negara adalah tugas bersama, walau berbeda aturan UU yang menjadi tupoksi , tapi itu tidak menghambat kami berkolaborasi," ucap dia.
Baca juga: Sepanjang 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan proses hukum 92 kapal ikan ilegal
Direktur Jenderal PSDKP Laksamana Muda Adin Nurawaluddin menyatakan sesuai UU np.45 tahun 2009 mengamanatkan PSDKP untuk menerima limpahan penyidikan penangkapan ikan di wilayah ZEE.
"Kami dengan segala hormat akan laksanakan penyidikan pelimpahan Baharkam untuk menuntaskan apa yang menjadi indikasi pelanggaran illegal fishing," kata dia.
Ia menegaskan komitmennya menjaga Wilayah Pengelolaan Perikanan sumber daya alam perikanan dari pelaku illegal fishing hingga kapan pun juga.
Penangkapan empat kapal Vietnam di Wilayah Natuna merupakan hasil sinergitas semua aparat penegak hukum di laut.
Baca juga: TNI AL tangkap kapal Vietnam lakukan ilegal fishing di laut Natuna Utara
"Tidak ada kata kompromi dalam membasmi 'illegal fishing' di wilayah perikanan RI," kata dia menegaskan.
Di tempat yang sama, Dirpolair Korpolairud Polri Brigjen Yassin Kosasih menyatakan penangkapan itu bermula dari laporan nelayan
Ia mengatakan, kapal Vietnam itu menggunakan modus datang ke Indonesia pada malam, dan menjelang subuh kembali ke negaranya demi menghindari petugas Indonesia.
Baca juga: Dua kapal asing ilegal pencuri ikan ditangkap di Laut Natuna Utara
Dari penangkapan itu saja, pihaknya berhasil menyelamatkan aset negara sebanyak 2.340 ton ikan per tahun.
Yassin menjelaskan, empat kapal itu memiliki 39 palka. Masing-masing palka berkapasitas masing-masing lima ton. Dengan begitu setiap bulannya terkumpul diperkirakan 195 ton, dan dalam setahun 2.340 ton.
Kerugian negaranya mencapai lebih dari Rp1 triliun dalam setahun.
Berita Lainnya
Nilai tukar rupiah turun jadi Rp16.009 per dolar AS
13 December 2024 17:21 WIB
Dokter ingatkan potensi bahaya terapi dermaroller dan merkuri dalam kosmetik
13 December 2024 17:17 WIB
Pertumbuhan ekonomi Jerman diprediksi akan tetap lemah pada 2025
13 December 2024 17:07 WIB
Gregoria Mariska Tunjung refleksikan dinamika karier sepanjang tahun 2024
13 December 2024 16:22 WIB
Muhaimin Iskandar: Gotong royong harus jadi semangat dalam program JKN
13 December 2024 16:10 WIB
Otorita IKN tanam 600 bibit pohon di Miniatur Hutan Hujan Tropis Nusantara
13 December 2024 15:45 WIB
Dinas Pariwisata harap Pameran Foto Celebes jadi pemicu komunitas di Kendari
13 December 2024 15:28 WIB
AHY beri perhatian khusus untuk pembangunan wilayah di Indonesia timur
13 December 2024 15:21 WIB