Jakarta (ANTARA) - TNI Angkatan Laut menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam di perairan landas kontinen Indonesia karena dicurigai melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Kamis (8/10).
"Dari hasil pemeriksaan awal diperoleh informasi bahwa KIA tersebut berbendera Vietnam dengan nama BD 93656 TS, didapati Anak Buah Kapal 6 orang, warga negara asing, termasuk nakhoda. Diduga melaksanakan pelanggaran penangkapan ikan secara illegal di perairan ZEEI," ujar Komandan Gugus Tempur Laut Koarmada I Laksamana Pertama TNI Dato Rusman dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga: PPLP Tanjung Uban tahan sebuah kapal ikan asing berbendera Malaysia
Ia menjelaskan proses penangkapan tersebut dilakukan saat KRI John Lie-358 di Bawah Kendali Operasi (BKO) Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I melaksanakan patroli rutin di Perairan Laut Natuna Utara.
"Saat melaksanakan patroli rutin di Perairan Natuna Utara, KRI John Lie-358 mendeteksi kontak kapal ikan asing yang dicurigai melaksanakan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia," ujarnya.
Untuk memastikan hal tersebut, KRI John Lie-358 menerjunkan Tim VBSS (Visit Board Search and Seizure) yang menggunakan perahu karet RIB (Rubber Inflatable Boat) menuju Kapal Ikan Asing yang dicurigai melakukan aktifitas penangkapan ikan ilegal (illegal fishing).
Namun saat didekati, kapal ikan asing tersebut berusaha mengelabui dengan tiba-tiba mematikan lampu kapal, melepaskan jaring ke laut, dan menambah kecepatan untuk melarikan diri dari kejaran tim VBSS KRI John Lie-358.
Proses pengejaran pun dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kapal Ikan Asing tersebut akhirnya dapat dikuasai dan digeledah untuk diamankan.
"Tidak ada keraguan untuk menindak segala pelanggaran hukum dan kejahatan yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, utamanya wilayah kerja Koarmada I," tegas Komandan Guspurla Koarmada I menandaskan.
Sementara itu, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid menyampaikan bahwa TNI AL, utamanya Koarmada I, tidak pernah mengubah komitmen untuk terus-menerus dan secara rutin hadir di Perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia dalam menegakkan hukum dan kedaulatan Indonesia.
"Walaupun di tengah pandemi Covid-19, Menjamin keamanan dan menegakkan kedaulatan di laut yurisdiksi nasional Indonesia, terutama di wilayah kerja Koarmada I merupakan salah satu wujud nyata pertanggungjawaban jajaran Koarmada I atas komitmen tersebut," kata dia pula.
"Kapal berbendera Vietnam BD 93656 TS beserta 6 ABK dikawal menuju Lanal Ranai untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. KIA Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE Indonesia secara illegal," pungkas Panglima Koarmada I.
Baca juga: Dua kapal asing ilegal pencuri ikan ditangkap di Laut Natuna Utara
Baca juga: KKP berhasil tangkap 35 kapal ikan asing sejak awal 2019
Pewarta: Abdu Faisal
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB