Bintan (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban menahan kapal ikan asing berbendera Malaysia yang mencuri ikan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.
"Kapal tersebut berjenis pukat dengan nama kapal JHF 5183 T berbendera Malaysia yang memasuki wilayah kedaulatan Republik Indonesia di perairan Kepulauan Berakit," kata Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban, Kapten Handry Sulfian, melalui siaran pers tertulis, Selasa (6/10).
Baca juga: Dua kapal asing ilegal pencuri ikan ditangkap di Laut Natuna Utara
Ia menjelaskan kejadian itu berawal saat mereka patroli keselamatan pelayaran dengan menggunakan kapal patroli KN Kalimasadha-P115, pada koordinat 01° 24' 570" Lintang Utara/104° 35' 087" Bujur Timur, Senin (5/10).
Kemudian mereka mendeteksi dan mencurigai salah satu objek kapal bernama JHF 5183 T yang memasuki perairan Indonesia.
"Patroli keselamatan pelayaran menggunakan kapal patroli KN Kalimasadha-P115 dengan nakhoda Kapten Putra Wardana pada pukul 09.05 WIB. Kami mencurigai sebuah kapal dan segera melakukan kontak radio dengan kapal tersebut, namun tidak mendapat respon," kata dia.
Setelah itu, kata dia, tim boarding officer dari segera melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan kepada nakhoda kapal, menjelaskan bahwa pada koordinat 01° 32' 204" LU/104° 36' 857" BT, ternyata kapal nelayan Malaysia itu mencuri ikan di perairan Indonesia.
"Sekitar pukul 12.05 WIB, kami juga melakukan koordinasi dengan Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam yang rencananya akan diserahterimakan dan kapal ikan Malaysia itu secara ad hoc ke pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban,” katanya.
Selanjutnya, pada pukul 19.00 WIB, KN Kalimasadha-P.115 bersandar di dermaga pangkalan bersama dengan kapal nelayan Malaysia itu.
"Seluruh kru kapal berjumlah lima orang, di antaranya satu orang WNI sebagai nakhoda dan empat ABK WNA Malaysia untuk selanjutnya diperiksa oleh Karantina Kesehatan Pelabuhan Tanjung Uban dengan sesuai dengan protokol kesehatan," kata dia.
Atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kapal itu, Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban akan memproses hasil pemeriksaan ini lebih lanjut sesuai ketentuan nasional maupun internasional.
Baca juga: Cegah Virus Corona, ini prosedur kapal asing bersandar di pelabuhan Indonesia
Baca juga: Sebagian nelayan Natuna takut melaut pascamasuknya kapal nelayan asing
Pewarta: Ogen
Berita Lainnya
Mensos-Menko Pemberdayaan Masyarakat percepat nol kemiskinan ekstrem di Indonesia
18 December 2024 17:19 WIB
Kemenag berhasil raih anugerah keterbukaan informasi publik
18 December 2024 17:00 WIB
Dokter menekankan pentingnya untuk mewaspadai sakit kepala hebat
18 December 2024 16:37 WIB
Indonesia Masters 2025 jadi panggung turnamen terakhir The Daddies
18 December 2024 16:28 WIB
Menko Pangan: Eselon I Kemenko Pangan harus fokus pada percepatan swasembada pangan
18 December 2024 16:13 WIB
ASEAN, GCC berupaya perkuat hubungan kerja sama kedua kawasan
18 December 2024 15:57 WIB
Pramono Anung terbuka bagi parpol KIM Plus gabung tim transisi pemerintahan
18 December 2024 15:51 WIB
Pertamina berencana akan olah minyak goreng bekas jadi bahan bakar pesawat
18 December 2024 15:12 WIB