Sri Mulyani sebut Pemerintah dan DPR sepakat naikkan batas bawah pertumbuhan ekonomi

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, Pemerintah dan DPR

Sri Mulyani sebut Pemerintah dan DPR sepakat naikkan batas bawah pertumbuhan ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (30/8/2021). (ANTARA/HO-Kemenkeu/Bayu/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati untuk menaikkan batas bawah target pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan dari 5 persen menjadi 5,2 persen.

"Pemerintah dan Komisi XI DPR RI sepakat untuk menaikkan batas bawah target pertumbuhan ekonomi dari 5 persen menjadi 5,2 persen," kata Sri Mulyani dalam akun instagram pribadinya @smindrawati di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Sri Mulyani sebut sebanyak 96,5 juta dosis vaksin COVID-19 telah disuntikkan

Hal tersebut diputuskan melalui rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI yang membahas terkait asumsi dasar ekonomi makro dan target pertumbuhan RAPBN Tahun Anggaran 2022.

Sri Mulyani menegaskan pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan penguatan penanganan sektor kesehatan karena kunci memulihkan ekonomi adalah dengan menurunkan kasus COVID-19.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani sebut kebutuhan RI atasi perubahan iklim capai Rp3.461 triliun

Tak hanya itu, pemerintah juga akan terus menstimulasi aktivitas ekonomi melalui berbagai bentuk program perlindungan sosial maupun insentif untuk dunia usaha.

Menurutnya, upaya ini diharapkan dapat mendorong tingkat konsumsi rumah tangga yang merupakan salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi.

Kemudian untuk asumsi makro ekonomi yang juga mengalami perubahan adalah tingkat suku bunga SBN 10 tahun dari 6,82 persen menjadi 6,8 persen.

Secara rinci, asumsi makro ekonomi tahun depan meliputi target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen sampai 5,5 persen, inflasi 3 persen, nilai tukar rupiah Rp14.350 per dolar AS dan tingkat suku bunga SUN 10 tahun 6,8 persen.

Baca juga: Sri Mulyani : Insentif pajak telah dimanfaatkan Rp51,97 triliun