Panama City (ANTARA) - Kongres Panama dengan suara bulat mengesahkan rancangan undang-undang yang mengatur penggunaan ganja bagi kepentingan medis pada Senin (30/8).
Panama menjadi negara pertama di kawasan Amerika Tengah yang mengambil langkah tersebut.
Pengesahan RUU disetujui oleh 44 anggota parlemen dan tidak ada satu pun anggota yang memberikan suara menentang.
Baca juga: Polri berhasil gagalkan peredaran 529 Kg ganja jaringan Sumatera-Jawa
Melalui RUU itu, sebuah daftar akan dibuat untuk memasukkan nama-nama pasien yang mendapat izin menggunakan ganja.
Izin juga akan diberikan pada penelitian lebih jauh soal pengobatan dengan ganja.
Baca juga: Polisi amankan remaja bawa ganja saat razia balap liar
Ketua Kongres Panama Crispiano Adames memuji RUU tersebut sebagai langkah "inovatif".
Ia menyebutkan bahwa banyak penyakit bisa ditangani dengan ganja begitu RUU tersebut sah menjadi undang-undang.
RUU itu kini menunggu tanda tangan Presiden Laurentino Cortizo untuk dijadikan UU.
Baca juga: New York legalkan penggunaan ganja untuk kesenangan
Sumber: Reuters
Berita Lainnya
Ricky apresiasi perjuangan tim putri Indonesia capai final Piala Uber 2024
04 May 2024 16:30 WIB
ICC: Ancaman terhadap keputusan Mahkamah bisa dianggap sebagai suatu kejahatan
04 May 2024 16:26 WIB
LPEM UI prediksi ekonomi Indonesia tumbuh 5,15 persen pada kuartal I 2024
04 May 2024 15:41 WIB
Mahasiswa pro-Palestina di Univ. Princeton mulai lakukan aksi mogok makan
04 May 2024 15:34 WIB
Food Station pastikan stok beras aman seiring masuknya masa panen di daerah
04 May 2024 15:28 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo ingatkan ancaman kemajuan teknologi bagi peradaban
04 May 2024 14:54 WIB
Empat stadion dan lapangan di Bali jadi lokasi latihan di Piala Asia Putri U-17
04 May 2024 14:44 WIB
UNRWA sebut perang di Jalur Gaza sama dengan perang terhadap perempuan
04 May 2024 14:38 WIB