Korupsi Kehutanan, Burhanuddin Dituntut Enam Tahun Penjara

id korupsi kehutanan, burhanuddin dituntut, enam tahun penjara

Korupsi Kehutanan, Burhanuddin Dituntut Enam Tahun Penjara

Pekanbaru, (antarariau) - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Bupati Kampar, Burhanuddin Husin, dengan hukuman enam tahun penjara terkait statusnya sebagai terdakwa kasus korupsi izin kehutanan saat dirinya menjabat Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau.

"Meminta kepada Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Burhanuddin Husin, berupa pidana penjara selama enam tahun," kata Jaksa Penutut Umum KPK Moh. Roem di pengadilan Tipikor, Pekanbaru, Senin.

Dalam tuntutannya, terdakwa dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diancam dalam pasal 2 ayat 1 jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2011 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dalam dakwaan primair.

Selain itu, jaksa juga terdakwa didenda sebesar Rp250 juta subsidair lima bulan kurungan dan perintah supaya terdakwa tetap dalam tahanan.

Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa uang tunai yang merupakan suap sekitar Rp1,1 miliar dari perusahaan kehutanan untuk menyuap terdakwa saat menjabat Kepala Dinas Kehutanan Riau disita untuk negara. Uang itu antara lain sebanyak Rp800 juta dari Supendi.

Kemudian uang suap dari Direktur PT Bina Daya Bintara dan PT Seraya Sumber Lestari, uang suap Rp200 juta dari Direktur PT National Timber and Forest Product Sunariyo, dan Rp100 juta dari Direktur PT Bina Daya Bintara sebesar Rp100 juta.

Jaksa juga menilai Burhanuddin telah mengesahkan izin Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Siak, dalam kurun waktu 2005-2006. Atas izin yang diberikan, terdakwa diduga telah memperkaya perusahaan dengan hasil penebangan kayu alam, sebaliknya negara dirugikan sebesar Rp519 miliar.

Usai dibacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Tipikor Isnurul SH, menyatakan sidang akan dilanjutkan dua pekan ke depan.