Pekanbaru berlakukan sertifikat vaksin syarat transportasi Sei Duku

id Sertifikat vaksin,Sei duku, vaksin pekanbaru

Pekanbaru berlakukan sertifikat vaksin syarat transportasi Sei Duku

Lalulintas penumpang di Pelabuhan Sei Duku Pekanbaru menerapkan sertifikat vaksin dan prokes, Pekanbaru, Sabtu (17/2021). (ANTARA/Vera Lusiana)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memberlakukan sertifikat vaksin COVID-19, sebagai syarat bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan laut melalui Pelabuhan Sungai Duku, Riau.

"Itu harus ditunjukkan pada saat pembelian tiket, minimal bukti vaksin dosis tahap pertama," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Sungai Duku Etria Idrusalam di Pekanbaru, Sabtu.

Dikatakan Etria kebijakan ini sudah mulai diberlakukan sejak dua pekan lalu, namun Pekanbaru resmi menerapkan pekan ini dikarenakan harus menunggu petunjuk teknis.

Sebutnya, kebijakan itu berlaku bagi calon penumpang yang akan masuk maupun keluar Pekanbaru. Aturan itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 180/HK/1784 tentang Perjalanan Orang Dalam Masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.

"Aturan ini sebenarnya sudah lama kita tunggu-tunggu dan akhirnya keluar juga. Untuk itu kita berterima kasih kepada Gubernur Riau yang telah menerbitkan surat edaran ini," kata dia.

Tujuannya lanjut dia sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penularan COVID-19, selain dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes)

"Kami juga disiplin menjalankan 5 M bagi semua pengguna jasa angkutan laut dengan mengingatkan mereka pada pemakaian masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencegah mobilitas interaksi," katanya.

Untuk penerapan lanjut dia, pemko telah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terkait pemberlakuan kebijakan itu. "

"Kami juga sudah buat edaran bersama KSOP guna menindaklanjuti SE gubernur di beberapa titik," kata dia.

Ia mengatakan bukan cuma calon penumpang angkutan laut, darat dan udara juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Atau, rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

"Jadi Kalau untuk transportasi darat dan udara, itu bukti PCR atau swab antigen," tukasnya.