Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menginisiasikan dan mengawal tahapan pembahasan hingga penerbitan sertifikat vaksin internasional bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Pembahasan sertifikat vaksin Indonesia yang diakui dunia internasional atau sertifikat vaksin internasional dilakukan sejak Mei 2021," kata Tenaga Ahli Utama KSP Fadjar Dwi Wishnuwardhani dalam keterangan tertulis KSP di di Jakarta, Sabtu.
Fadjar menjelaskan pembahasan vaksin internasional berawal saat KSP memfasilitasi pertemuan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan perwakilan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) pada awal Mei 2021.
Baca juga: KSP Moeldoko ajak koalisi masyarakat sipil beri masukan DIM RUU TPKS
"Saat itu pembahasan terkait tes PCR bagi CPMI yang akan berangkat melalui IJEPA (Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement), dan pengakuan vaksin dan tes PCR untuk COVID-19 yang diakui pemerintah Jepang," terangnya.
Sejak pertemuan itu, kata Fadjar, terdapat pembahasan secara paralel terkait pelaksanaan evaluasi tes dan vaksin bagi CPMI, serta menyelesaikan permasalahan (debottlenecking) sertifikat vaksin pada aplikasi pedulilindungi yang tidak diakui dan tidak dapat dibaca oleh negara lain.
"Pertemuan tersebut merekomendasikan kepada Kemenkes dan Kemenaker untuk mengambil langkah dimana sertifikat vaksin COVID-19 Indonesia dapat mengikuti standar WHO, serta dapat dibaca dan diakui oleh negara lain," katanya.
Baca juga: KSP sebut pemerintah jamin keterlibatan warga sipil dalam pembahasan RUU TPKS
Fadjar mengatakan KSP ingin mendorong sertifikat vaksin COVID-19 internasional karena pengakuan sertifikat vaksin Indonesia ini sangat penting bagi seluruh WNI pelaku perjalanan luar negeri, baik sebagai perwakilan pemerintah, pekerja migran, pebisnis, pelajar/mahasiswa, maupun tujuan wisata.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) Saiful Mahfud menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya KSP dan Kemenkes, atas keberhasilan peluncuran sertifikat vaksin yang dapat diakui secara internasional.
"Dengan penerbitan sertifikat vaksin internasional, penempatan PMI bisa berjalan kembali," ucapnya seperti dikutip dari keterangan tertulis KSP.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sehingga bisa terbaca dan diakui di luar negeri termasuk kode respons cepat (quick response/QR) yang tercantum di dalamnya.
Sertifikat yang bisa diunduh pada aplikasi pedulilindungi ini bisa digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) seperti Pekerja Migran Indonesia (PMI) ataupun pelaku umrah & haji sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.
Baca juga: Ini alasan pemindahan IKN
Berita Lainnya
Menag akan batasi perjalanan dinas seluruh jajarannya
15 November 2024 17:12 WIB
PLN dorong mahasiswa perguruan tinggi di Riau berinovasi kembangkan teknologi kendaraan listrik
15 November 2024 16:49 WIB
Rasa autentik rempah khas Indonesia di Vientiane, Laos
15 November 2024 16:15 WIB
Presiden Prabowo sampaikan tekad Indonesia lakukan hilirisasi sumber daya
15 November 2024 15:25 WIB
Reses DPD RI ke Riau, harapkan BRK Syariah terus berkontribusi bagi masyarakat
15 November 2024 14:58 WIB
Erupsi Gunung Lewotobi, 29.323 penumpang di Soetta batal terbang
15 November 2024 14:42 WIB
PPN 12 persen, ekonom minta pemerintah agar buat kebijakan pro daya beli
15 November 2024 14:16 WIB
Dekranasda Riau gelar lomba motif tenun dan batik khas Riau, ini pesan Zuliana Rahman Hadi
15 November 2024 14:10 WIB