Kominfo jelaskan siaran TV digital berbeda dengan "streaming" dan tv kabel

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, TV digital

Kominfo jelaskan siaran TV digital berbeda dengan "streaming" dan tv kabel

Ilustrasi - Tayangan di televisi. (ANTARA/Pexel/pri.)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika menjelaskan siaran televisi teresterial digital berbeda dengan layanan streaming maupun televisi kabel berlangganan.

"Siaran televisi digital ini bebas bayar," kata Direktur Penyiaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, Kamis.

Indonesia sedang melaksanakan migrasi siaran televisi teresterial dari analog ke digital, dikenal sebagai analog switch off atau ASO. Tahap pertama ASO dijadwalkan berlangsung paling lambat hingga 17 Agustus mendatang.

Baca juga: Geryantika: Siaran tv digital dinilai lebih efisien dan menguntungkan

Selama sosialisasi siaran televisi digital Kominfo mendapati masyarakat masih belum bisa membedakan siaran televisi digital dengan layanan streaming film maupun televisi kabel, yang dikenakan biaya berlangganan.

Masyarakat juga masih mengira siaran digital ini berbasis internet atau harus menggunakan televisi pintar keluaran terbaru yang tersambung ke internet dan menggunakan satelit atau parabola.

"Itu salah, semua itu berbayar," kata Geryantika.

Siaran televisi digital merupakan siaran televisi teresterial yang biasa dilihat sehari-hari, hanya saja menggunakan frekuensi digital, bukan lagi analog, seperti yang masih berlangsung saat ini.

Televisi model lama, termasuk antena lama, masih bisa digunakan untuk menangkap siaran televisi digital jika disambungkan ke perangkat bernama set top box.

Set top box ini dipasang menghubungkan pesawat televisi dengan antena UHF, ia akan mengubah transmisi dari siaran analog ke digital agar bisa ditangkap perangkat televisi analog.

Televisi keluaran terbaru pada umumnya sudah bisa menangkan siaran digital sehingga tidak perlu lagi dipasangi set top box.

Sementara itu, layanan streaming yang biasa dinikmati lewat gawai berbasis internet, bukan merupakan siaran televisi digital.

Tanpa biaya berlangganan, siaran televisi digital menjanjikan kualitas gambar yang jernih.

Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, akan sepenuhnya beralih ke siaran televisi teresterial digital paling lambat pada 2 November 2020.

Penghentian siaran analog tahap pertama akan dilakukan di wilayah siaran Aceh 1, Kepulauan Riau 1, Kalimantan Utara 1, Kalimantan Utara 3, Banten 1 dan Kalimantan Timur 1.

Baca juga: Tunggu RUU Penyiaran, Pemerintah Lakukan Uji Coba Siaran TV Digital