Siak (ANTARA) - DPRD Siak bersama masyarakat empat kampung/desa di Kecamatan Kotogasib akan mendatangi wilayah Perusahaan Perkebunan PT Wana Subur Sawit Indah untuk meminta agar Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dihentikan serta dicabut juga izin usaha perkebunannya besok, Jumat (16/7).
"Kami paham seandainya ada plasma dibangun perusahaan itu maka masyarakat pasti sudah sejahtera sekarang. Tapi karena tidak adanya itikad baik perusahaan akhirnya warga marah itu wajar. Sekarang muncul IPK, artinya mereka masih akan menipu masyarakat dengan memanfaatkan hutan alam yang akan mereka jual, dan masyarakat tidak dapat apa-apa selama 20 tahun," kata Ketua DPRD Siak, Azmi, Kamis.
Azmi mengakuakan memperjuangkan hak masyarakat yang diabaikan oleh PT WSSI. Terkait pemanfaatan kayu Azmi mendukung pengelolaan dialihkan kepada koperasi sebagai kompensasi atas tidak adanya plasma dari perusahaan tersebut.
Azmi mengaku akan komit untuk menyelesaikan konflik antara warga dan PT WSSI. Bahkan, dia sudah melayangkan surat kepada Polda Riau agar mengamankan lokasi konflik.
"DPRD sudah melayangkan surat untuk Kapolda Riau meminta agar WSSI tidak melakukan aktifitas apapun di tengah konflik. Bahkan kami berencana hari Senin besok akan mendatangiDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintuuntuk meminta mencabut IPK WSSI itu, karena menurut kami IPK itu juga menjadi tanda tanya kenapa bisa diterbitkan," sebutnya.
Anggota Komisi IIAwaluddin berharap tidak terjadi bentrokan karena izin tak bisa dihentikan secara paksa. Maka dari itu, masyarakat empat kampung yakni Buatan I, Buatan II, Rantau Panjang, dan Sri Gemilang agar bisa menahan diri.
Menurutnya, fokus adalah agar IPK dihentikan dan IUP perkebunan sawit dicabut.Aktivitas IPK yang dikeluarkan izinnya oleh DPMPTSP Provinsi Riau itu diminta dihentikan sampai ada kesepakatan desa dengan perusahaan.
"Kita minta hentikan sementara dan besoknya lagikami akan berkunjung ke provinsi yang mengeluarkan IPK itu," tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat dari Buatan I dan II datang ke DPRD Siak untuk menyampaikan aspirasinya. Salah satunya Tokoh MasyarakatBuatan I Kamaluddin mengatakan selama21 tahun PT WSSI di sana tanpa kontribusi apapun yang dirasakan warga.
"Janji kebun plasma tak terealisasi sampai koperasi sudah habis masa berlaku. Kebun plasma sudah seperti kandang harimau. Kamiharapkan perizinan PT WSSI dicabut," ujarnya.
Namun bak jatuh tertimpa tangga baru-baru ini PT WSSI malah mendapat IPK dari Pemprov Riau. Jadi perusahaan akan menebang kayu akasia yang ada di sana alasannya untuk lahan menanam sawit.
Masyarakat Buatan I dibuat geram karena ada surat keputusan Penghulu yang memutuskan akan ada kontribusi Rp8 ribu per ton untuk Buatan I dan II. Jadi satu kampung Rp4 ribu per ton dan kalau hasil panen 1.000 ton maka yang didapat hanya Rp4 juta.
"Kalau diterima masyarakat yang 2000 kepala keluarga saja jadi cuma Rp2.000 per KK. Kontribusi penebangan akasia ini adalah penghinaan," tambahnya.
Untuk diketahui PT WSSI mendapatkan IUP 6.000-an ha dan belum terkelola semuanya. Kemudian diminta IPK untuk membuka lahan yang sudah ada pohon akasia sekitar 1.500-an ha.
Baca juga: Saksi Kasus Karhutla PT WSSI Minta Pencabutan BAP
Baca juga: Berkas Tersangka Karhutla PT WSSI Diserahkan Polda Riau ke Jaksa
Berita Lainnya
Bupati Siak minta tinjau ulang izin usaha PT WSSI
06 August 2021 23:05 WIB
Soal PT WSSI, warga kecewa dengan DLHK Riau
05 August 2021 8:05 WIB
Mengurai konflik PT WSSI dengan masyarakat
17 July 2021 10:50 WIB
Saksi Kasus Karhutla PT WSSI Minta Pencabutan BAP
17 May 2017 22:00 WIB
Berkas Tersangka Karhutla PT WSSI Diserahkan Polda Riau ke Jaksa
20 March 2017 18:45 WIB
Tanggapan Polda Riau Terkait Pra-Peradilan Perusahaan Tersangka Karhutla PT WSSI
06 February 2017 19:55 WIB
Polsek Siak Kecil gandeng Gen Z jaga keamanan pasca-Pilkada 2024
12 December 2024 15:12 WIB
Puluhan pelaku usaha di Pelalawan dan Siak lirik pembiayaan MKM BRK Syariah
12 December 2024 10:22 WIB