Tanggapan Polda Riau Terkait Pra-Peradilan Perusahaan Tersangka Karhutla PT WSSI

id tanggapan polda, riau terkait, pra-peradilan perusahaan, tersangka karhutla, pt wssi

Tanggapan Polda Riau Terkait Pra-Peradilan Perusahaan Tersangka Karhutla PT  WSSI

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau menyatakan menghormati keputusan perusahaan tersangka kebakaran hutan dan lahan PT Wahana Subur Sawit Indah (PT WSSI) mengajukan Pra-Peradilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Itu jalur hukum yang tepat, nanti kita lihat hasilnya. Akan ada penilaian hakim apakah prosedur penetapan (tersangka) tepat sudah dilakukan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Arya Tejo di Pekanbaru, Senin.

Meski begitu, ia mengatakan lagi bahwa proses di kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Sistem Praperadilan juga berlaku, dan itu memang diperbolehkan. "Karena ini menguji prosedur penyidikannya dan untuk mencari kepastian hukum, agar bisa mengakomodir rasa keadilan," lanjutnya.

PT.WSSI sendiri mengajukan gugatan Praperadilan atas penetapan tersangka terhadap petinggi perusahaan tersebut, Tamrin Basri. Pada sidang perdana digelar Senin (6/2) Thamrin Basri mempersoalkan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan perkara Karhutla.

Polda Riau selaku pihak termohon diminta menunjukkan akta pendirian PT.WSSI, struktur organisasi perusahaan tersebut dengan segala perubahannya. Pemohon juga menuntut ganti rugi moril Rp 1.000 terhadap Polda Riau.

Berdasarkan berkas permohonan Praperadilan disebutkan juga permohonan pemohon untuk membatalkan berkas surat penetapan termohon sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

PT.WSSI yang beroperasi di Kabupaten Siak ditetapkan menjadi tersangka Karhutla oleh Polda Riau pada September tahun lalu. Perusahaan ini satu dari dua korporasi karhutla Riau 2016, satu lainnya PT Sontang Sawit Permai.

Total lahan PT.WSSI 5.720 hektare mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan pada 2005. Sementara yang terbakar mencapai 80 hektare yang terjadi sekitar tahun 2015.