Pengeluaran SP3 Oleh Polda Riau, Ini Tanggapan DPR RI

id pengeluaran sp3 oleh polda riau ini tanggapan dpr ri

Pengeluaran SP3 Oleh Polda Riau, Ini Tanggapan DPR RI

Pekanbaru (Antarariau.com) - Komisi III DPR RI menghormati alasan Kepolisian Daerah Riau mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan di Provinsi Riau.

"Pandangan Komisi III menghormati dan mendukung Polda Riau menuntaskan secara hukum kasus-kasus tersebut (Karhutla). Bagaimana hukumnya, sepenuhnya jadi kewenangan penyidik Polda Riau," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman kepada pers usai rapat kerja dengan Kapolda Riau dan jajaran di Polda Riau, Pekanbaru, Selasa.

Menurutnya, dari pertemuan yang dilakukan secara tertutup selama 3,5 jam itu, Komisi III mendapatkan alasan yang jelas dan rinci dikeluarkannya SP3 tersebut.

Menurutnya, apa yang disampaikan Kapolda Riau, Brigjen Pol Supriyanto secara subjektif dapat diterima sehingga sekitar 30-an anggota Komisi III dapat menerimanya.

"Kami mendapatkan penjelasan dari Kapolda. Dari 15 perusahaan ada empat perusahaan yang dihentikan penyidikannya karena sudah dicabut izin oleh pemerintah," ujarnya.

Sehingga, penyidikan di kepolisian tidak dapat dilanjutkan. Sementara itu, 11 perusahaan lainnya dihentikan karena memang tidak cukup bukti untuk diteruskan.

"Tadi sudah dijelaskan Kapolda ke tim Komisi III," ujarnya.

Padahal, sejumlah anggota Komisi III yang melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru sejak Senin (1/8), cukup vokal bereaksi terkait adanya SP3 tersebut. Bahkan, beberapa diantaranya seperti Ruhut Sitompul dan Marsinton Pasaribu menduga SP3 itu sarat akan kepentingan.

Bahkan, Benny sendiri beberapa waktu lalu mengutarakan sempat akan memanggil Kapolri prihal keluarnya SP3 tersebut.

Namun, mayoritas dari mereka sedikit melunak usai menggelar pertemuan itu. Benny mengatakan, pihaknya tida lagi perlu memanggil Kapolri karena Komisi III telah mendapatkan penjelasan yang jelas alasan SP3 itu.

"Sebelumnya kami memang memberikan pernyataan Komisi III segera memanggil Kapolri untuk rapat dengar pendapat kasus. Tapi disamping itu kami juga kunjungan ke Polda riau, dan pertemuan 3,5 jam 80 persennya membiarkan SP3. Luar biasa pemaparan Kapolda terkait SP3, kami menghormati itu," ujarnya lagi.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. 18 perusahaan tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit.

Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Seperti diketahui, tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.

Sementara, 15 perusahaan lainnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Industri, sementara tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.

Menurut Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela beberapa waktu lalu, mayoritas perusahaan yang di SP3 tersebut bersengketa dengan lahan masyarakat sehingga mementahkan dua alat bukti yang sebelumnya dapat menjerat sebagai tersangka.