Soal PT WSSI, warga kecewa dengan DLHK Riau

id pt wssi, dlhk riau,dlhk provinsi riau,konflik lahan

Soal PT WSSI, warga kecewa dengan DLHK Riau

Protes masyarakat kepada PT WSSI beberapa waktu lalu. (ANTARA/Bayu Agustari Adha)

Siak (ANTARA) - Warga empat kampung di Kecamatan Koto Gasib merasa kecewaDinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terkait permasalahan denganPT Wana Subur Sawit Indah (WSSI).

"Kami sangat kecewa dengan Kepala DLHK Riau, yakni Pak Maamun Murod dalam rapat Jumat kemarin. Tampaknya beliau terlalu membela PT WSSI tanpa berempati sedikitpun kepada kami," kata Ketua Lembaga Adat Melayu Riau kecamatan Koto Gasib, Syafrizaldidampingi tokoh masyarakat Buatan I H Thamrin, Kamis.

Pertemuan perwakilan warga, Pemkab Siak, DPRD Siak dengan Pemprov Riau dilaksanakan Jumat (30/7) lalu di Kantor Gubernur Riau.Rapat itu dibuka oleh Plt Sekdaprov Riau Masrul Kasmy, dihadiri oleh Kepala Dinas LHK Riau Maamun Murod. Sedangkan dari Siak hadir Asisten I Setdakab Siak L Budhi Yuwono, Camat Koto Gasib Dicky Sofyan, Ketua DPRD Siak H Azmi, Wakil Ketua I DPRD Siak Fairus dan perwakilan masyarakat.

Sebelum rapat dimulai warga diabsen dan diminta keluar ruangan serta awak media tidak dibolehkan masuk. Untung saja Pak Fairus mempertahankan kami, tetapi tidak seorangpun dibolehkan ada wartawan di dalam,” ujar dia.

Pihak yang hadir dari Siak mengemukakan keinginannya agar Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) PT WSSI yang diterbitkan Pemprov Riau dicabut. Dalil-dalil permintaan itu sudah dikemukakan dengan dokumen-dokumen penting lainnya karena selama 20 tahun PT WSSI hadir di Koto Gasib, hingga saat ini belum ada kebun plasma.

"Padahal kebun plasma ini sudah dijanjikan tetapi janji hanya tinggal janji. Tiba-tiba saat ini terbit IPK-nya, untuk mengambil kayu yang tumbuh di atasnya. Celakanya, Pemprov Riau tanpa pertimbangan perasaan masyarakat menerbitkan IPK itu. Ada apa dengan Pak Murod, kok tega?," jelas Syafrizal.

Ia melanjutkan, dalam rapat yang tertutup itu juga ada yang hadir mengatasnamakanKuasa PT WSSI, Julius Sembiring. Julius Sembiring pun dalam rapat itu mengaku ia ditunjuk oleh manajemen PT WSSI sebagai kuasa hanyalah formalitas semata.

Sementara itu, Ketua DPRD Siak H Azmi menunjukkan surat pernyataan pemilik PT WSSI Ho Kiarto pada 2015 lalu. Pada surat pernyataan itu dituliskan bahwa Ho Kiarto berjanji akan melaksanakan kebun sawit kemitraan (plasma) dengan masyarakat.

Pada 15 April 2015 sudah dilakukan pembersihan kawasan (land clearing) dan penanaman tumbuhan penutup hingga 15 April 2016 sudah dilaksanakan penanaman kelapa sawit.

"Surat itu ditandatangani di atas materai 6000 di DPRD Siak. Dalam surat itu Ho Kiarto mengatakan, jika tidak dapat melaksanakan pernyataan itu dia dianggap mundur dari Koto Gasib," ujar Azmi.

Azmi menambahkan, pihaknya sudah cukup lama dan intens melakukan komunikasi dengan pihak PT WSSI. Perjanjian tertulis di atas materai saja, kata Azmi tidak dilaksanakan sejak beberapa tahun lalu.

"Karena itu masyarakat protes atas penerbitan IPK, yang dipahami masyarakat PT WSSI hanya akan mengambil kayu, seperti sejak awal. Setelah kayu diambil tidak ada jaminan mereka akan menanam kebun plasma. Karena itu, seharusnya Pemprov Riau bijak dalam menilai dan menyerahkan kayu itu kepada masyarakat sebagai kompensasi atas kebohongan PT WSSI selama ini. Tapi sayangnya, PT WSSI dapat pembelaan dari Pak Murod,” ungkap dia.

Sementara itu Maamun Murod mengatakan, pihaknya mengeluarkan IPK ada syaratnya, yakni adalah pemilik pelepasan kawasan hutan. Sementara pemilik kawasan hutan itu adalah PT WSSI.

"Tidak ada konflik di dalamnya, sebab konflik dimaksud adalah adanya penguasaan lahan lain di atas lahan itu. Apakah ada? Kalaupun ada itu bukan berarti salah WSSI, berarti ada orang yang numpang di atasnya, WSSI itu pemilik pelepasan kawasan hutan," sebut Murod.

Baca juga: Mengurai konflik PT WSSI dengan masyarakat

Baca juga: DPRD Siak bersama masyarakat akan geruduk PT WSSI, ada apa?