Pekanbaru, (antarariau) - Gubernur Riau HM Rusli Zainal mengatakan sedikitnya ada sekitar Rp100 miliar dana penyelenggaraan PON Riau yang akan digunakan tanpa melalui proses tender. Dana tersebut berasal dari APBN yang memang hanya diperuntukan untuk membantu pelaksanaan acara, bukan untuk membantu proyek sarana fisik.
"Dana tersebut akan digunakan untuk biaya akomodasi, transportasi dan sebagainya," kata Rusli Zainal.
Kepala LKPP Agus Rahardjo menambahkan, proses penunjukan langsung juga digunakan untuk membiayai acara pembukaan, penutupan dan EO (event organizer) PON XVIII. Ia mengatakan Panitia Besar (PB) PON Riau tidak perlu terikat kaku dengan peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa, seperti Perpres Nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/jasa.
"Panitia bisa melakukan negosiasi langsung ke pemilik pekerjaan, tanpa dibatasi nilainya," ujar Agus Rahardjo.
Hanya saja, ia mengatakan "track record" dari pemilik pekerjaan harus jelas kompetensinya dan harga yang disepakati harus wajar sesuai harga yang berlaku.
"Kami melakukan pengawasan terhadap dua hal yang tak boleh dilakukan, yaitu pengadaan mengakibatkan kerugiaan negara dan menguntungkan diri sendiri," tegasnya.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan pihaknya memahami pelonggaran terhadap pelaksanaan aturan itu bertujuan untuk menyukseskan PON sebagai kepentingan nasional yang mendesak. Meski begitu, ia memperingatkan panitia penyelenggara agar jangan ada penyimpangan dalam penyaluran dana PON.
"Jangan sampai ada kucuran dana yang menyimpang, tim Jaksa akan mengikuti dan mengawal penggunaannya," katanya.
"Kalau ada pelanggaran tapi tidak merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, maka itu tidak masuk unsur pidana maupun perdata, hanya pelanggaran administrasi," lanjut Basrief.
Berita Lainnya
Syahrul Aidi salurkan dana aspirasi Rp46,5 miliar perbaiki sekolah di Inhil
05 November 2024 18:59 WIB
Pramono Anung siapkan dana hibah Rp300 miliar untuk pelaku UMKM Jakarta
25 October 2024 10:46 WIB
Batas atas dana kampanye Pilgub Gorontalo 2024 Rp30,8 miliar
01 October 2024 13:21 WIB
Irving Kahar rebut APBN Rp5 miliar percantik kawasan Istana Siak
27 August 2024 17:06 WIB
Pemkab Siak terima DAK Sub Bidang KB sebesar Rp4,9 miliar dari BKKBN
21 February 2024 14:03 WIB
Dinas Pertanian Kota Madiun anggarkan dana Rp1,5 miliar untuk pupuk gratis
26 January 2024 16:48 WIB
Pemkab Bengkalis bayarkan ADD yang tertunda Rp65 miliar
06 December 2023 17:27 WIB
Pertamina salurkan dana bantuan kemanusiaan Rp3 miliar untuk Palestina
27 November 2023 15:05 WIB