Kaligis: WN Jepang Gelapkan Amoniak Di Bontang

id kaligis wn, jepang gelapkan, amoniak di bontang

Bontang, Kaltim, (antarariau.com) - Pengacara OC Kaligis mengatakan warga Negara Jepang Naoyuki Kimura sebagai Presiden Direktur PT Kaltim Parma Industri di Kota Bontang, Kalimantan Timur, diduga menggelapkan amoniak senilai 272.500 dolar Amerika Serikat.

"Kami telah melaporkan terjadinya dugaan penggelapan amoniak ke Jepang oleh Noayuki Kimura selaku presiden direktur PT Kaltim Parma Industri," kata OC Kaligis di Bontang, Jumat.

Dia mengatakan, kliennya Herrianoto Lukman, Senior Advisor PT Parna Raya yang beralamat di Kedoya, Jakarta Barat, menjalin kerja sama dengan PT Kaltim Parma Industri (PT KPI), Yayasan Tabungan Hari Tua Pupuk Kaltim, Dana Pensiun Pupuk Kaltim dan Mitsubishi Corporoation (MC).

Sedangkan PT KPI merupakan perusahaan produsen amoniak terbesar di Indonesia yang sebagian besar sahamnya dimiliki pihak Jepang yakni MC.

Namun dari seluruh jumlah amoniak yang diproduksi PT KPI maka sebesar 90 persen digunakan untuk ekspor selebihnya (10 persen) kebutuhan pasar domestik yang disalurkan melalui PT Parna Raya.

Sebagai pemilik saham mayoritas, maka MC tidak melaporkan secara terinci berapa besar jumlah amoniak yang dikirim ke Jepang dan tersalurkan melalui kapal dari Pelabuhan Bontang ke Jepang, bahkan PT KPI melalui Naoyuki melaporkan perusahaannya selalu merugi.

Demikian pula hampir tidak pernah ada pembagian deviden kepada para pemegang saham PT Parna Raya dan kepada Dana Pensiun Pupuk Kaltim.

Menurut Kaligis bahwa dalam catatan pihak kliennya terdapat kerugian yang diderita karena adanya pengiriman amoniak yang dianggap telah menyalahi sehingga melaporkan kasus tersebut ke Polres Bontang.

Dalam laporan ke Polres Bontang dengan Nomor Res. 1.11/189/V/2012/ KALTIM/ POLRES BONTANG diterima Ipda Pol FX, Eko Januarinto bahwa Herrianoto Lukman menderita kerugian sebesar 272.500 dolar Amerika Serikat.

Kaligis mengatakan penggelapan amoniak itu terus berlanjut dan hingga kini dan terus dilakukan dengan acara pengiriman tanpa ada pemberitahuan kedua pihak.

Dia mengatakan terlapor telah melanggar pasal 372 KHUP mengenai penggelapan barang milik orang lain yang dilakukan Noayuki Kimura.

Berdasarkan kesepakatan bersama secara tertulis bahwa PT Parna Raya mendapatkan jatah 10 persen minimal sejumlah 2.000 metrik ton amoniak dan selebihnya PT KPI.

Kaligis mengatakan mengutip UUD 1945 pasal 33 tentang kesejehteraan Sosial bahwa kekayaan alam Indonesia untuk kesejahteraan rakyat Indonesia, bukan untuk orang Jepang.

Ia meminta agar aparat Polres Bontang mengusut kasus tersebut demi untuk tegaknya hukum di Tanah Air dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat Indonesia, bukan bangsa lain.

Dia menambahkan yang menjadi pertanyaan mengapa usaha amoniak di tempat yang sama yang dilakukan Mitsui dapat membawa keuntungan sekitar 100 juta dolar Amerika Serikat per tahun, padahal sebaliknya PT KPI dilaporkan merugi terus dan memastikan ada penggelapan pajak yang dilakukan MC.