Jakarta, (Antarariau.com) - OC Kaligis mengundurkan diri dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan berbagai alasan di antaranya menganggap bukan lagi sebagai wadah pembela anggota.
"Petinggi (menjadikan-red) Peradi hanya untuk kepentingan tertentu, bukan sebagai wadah yang baik yang membela anggota," kata OC Kaligis di Jakarta, Kamis.
OC Kaligis mengirimkan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dengan nomor 1357/OCK.VII/2014 ke kantor perhimpunan itu yang beralamat di Grand Soho, Jalan S Parman Kav 22-24 Slipi, Jakarta Barat.
Dia mengatakan tindakan petinggi Peradi tidak adil dalam melindungi anggota, bahkan cenderung membela pihak tertentu.
Sebagai contoh, katanya, kasus laporan anggota Peradi Yogyakarta, Sujudi Rekso Putranto yang dianggap bertentangan dengan kode etik advokat.
Demikian pula tentang kasus kode etik Elza Syarief yang merebut klien mantan Bendahara Umum Pertai Demokrat M Nazaruddin dari Kaligis malahan dianggap benar dan dibela oleh petinggi Peradi.
Padahal, katanya, Nazaruddin tidak pernah mencabut surat kuasa, namun tiba-tiba direbut oleh Elza Syarief, tetapi Peradi tidak melakukan tindakan melainkan membela Elza.
Ketika berperkara dengan anggota Peradi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Otto Hasibuan sebagai saksi ternyata malah memihak bukan seharusnya netral.
"Ini membuktikan bahwa memang Peradi telah dikuasai oleh kelompok tertentu, hanya untuk menjatuhkan sesama anggota yang tidak disuka dan tidak ada perlindungan," katanya.
Bahkan OC Kaligis sudah melaporkan sejumlah anggota Peradi yang melanggar kode etik tetapi tidak ditanggapi serius, malah diabaikan begitu saja.
Ia mengatakan Peradi berupaya menjegal dengan skorsing tanpa dasar meskipun pengangkatan dirinya sebagai advokat oleh Menteri Kehakiman
Dewan Kehormatan Kode Etik Peradi, kata Kaligis adalah alat kekuasaan untuk melakukan pembunuhan karakter lawan advokat Peradi seperti yang dialami Gedijanto, advokat di Surabaya dan Todung Mulya Lubis di Jakarta.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan dihubungi mengatakan pengunduran diri OC Kaligis sebagai anggota merupakan hak dan harus dihargai, tentunya karena tidak puas.
Otto menambahkan OC Kaligis pernah diskorsing oleh Dewan Kehormatan Peradi, dan keputusan sepeerti itu harus dihormati setiap anggota.
Peradi tidak dapat disalahkan, katanya, karena hanya bersifat menunggu laporan dari anggota, sedangkan yang menghukum adalah Dewan Kehormatan.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB