Jakarta, (Antarariau.com) - Pengacara OC Kaligis menyesalkan aparat Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Shimizu Corporation, sebuah perusahaan konstruksi Jepang meski sudah gelar perkara.
"Kami melaporkan telah terjadi dugaan penipuan oleh petinggi PT Shimizu yang melanggar pasal 378 dan pasal 372 KUHP," kata OC Kaligis di Jakarta, Minggu.
Pernyataan tersebut terkait kliennya Hendry Pascal Tampubolon, Direktur PT Dextam Contractors melaporkan petinggi PT Shimizu Corporation ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2896/VIII/2013/Direskrimum pada 26 Agustus 2013.
Dia mengatakan petinggi PT Shimizu diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan terkait gedung Mid Plaza II, Jakarta Pusat, kemudian pada 13 Maret 2014 polisi melakukan gelar perkara.
Sedangkan terlapor merupakan warga negara Jepang, Yoichi Miyamoto sebagai petinggi PT Shimizu yang terjadi sejak tahun 1995 hingga 2013.
Kaligis menambahkan penyidik AKBP Djoko Irianto telah memanggil kedua pihak untuk gelar perkara itu di ruangan rapat Direskrimum Polda Metro Jaya, tapi belakangan perkara itu telah SP3.
Padahal ada beberapa saksi yang diajukan Hendry untuk diperiksa penyidik Polda Metro Jaya seperti Pinton Marpaung, Nur Zasly dan Maku Maramis.
Pihak PT Dextam juga melakukan upaya hukum perdata dengan menggugat ke PN Jakarta Pusat dan persidangan perkara itu saat ini masih berjalan.
Sebelumnya, PT Dextam menderita kerugian lebih dari 16 juta dolar Amerika Serikat karena PT Shimizu tidak pernah menjelaskan dan selalu menutupi status hak kepemilikan lantai empat dan lima Gedung Mid Plaza II, Jakarta yang digunakan sebagai kantor bersama.
Dia mengatakan, awalnya Shimizu Contruction Jepang bergerak dibidang kontruksi datang ke Indonesia mencari rekan kerja yang sudah berpengalaman dan memudahkan mendapatkan akses.
Maka Shimizu bertemu dengan rekan bisnis PT Gotri Mega Tiara (GMT) untuk memulai karya dan meletakkan pondasi pembangunan nasional yang mampu menyumbangkan Gross National Product (GNP).
Menurut dia, awal tahun 1973, pemerintah Indonesia memberikan kesempatan kepada perusahaan konstruksi Jepang untuk bekerja sama dengan perusahaan lokal.
Akhirnya pada tahun 1974 Shimizu sepakat bekerja sama dengan mendirikan PT Dextam Contractor dimana komposisi saham 51 persen untuk PT GMT dan 49 persen untuk Shimizu.
Kaligis mengatakan seharusnya kerja sama itu saling menguntungkan dan tidak begitu saja mengajukan pemutusan sepihak.
Bahkan Kaligis juga telah mengajukan gugatan dengan nomor 213/Pdt.G/Pn.Jkt.Pst dan No. 214/Pdt.G/Pn.Jkt.Pst serta No. 215/Pdt.G/Pn.Jkt.Pst terhadap Shimizu, Bank Of Tokyo, Mid Plaza II dan Gubernur DKI Jakarta selaku tergugat.
Berita Lainnya
Aktivis Lingkungan Pertimbangkan Praperadilan SP3 Kasus Karhutla, Polisi: Itu Langkah Cerdas
25 July 2016 11:56 WIB
Polisi SP3 Kan Kasus Ketua KPU Pekanbaru
19 July 2013 20:12 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB