Polisi SP3 Kan Kasus Ketua KPU Pekanbaru

id polisi sp3, kan kasus, ketua kpu pekanbaru

Polisi SP3 Kan Kasus Ketua KPU Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Provinsi Riau menyatakan kasus pemilihan kepala daerah yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum Pekanbaru Tengku Rafizal, telah dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Sudah SP3 untuk kasus Ketua KPU Pekanbaru yang ditangani oleh Polda," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermansyah kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru Tengku Rafizal ditetapkan sebagai tersangka terkait kebijakan menggugurkan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi dalam Pilkada Pekanbaru tahun 2012.

Seperti diungkapkan Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Diat Chardy yang diwakilkan Kepala Unit (Kanit) Kompol Efri Yanuar, Tengku Rafizal ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (4/3).

Rafizal juga sudah berulang kali diperiksa oleh penyidik Polda Riau, termasuk juga sejumlah anggota komisioner KPU Pekanbaru.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan tim pemenangan pasangan Calon Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT dan Ayat Cahyadi pada Mei 2012.

Tim pemenangan pasangan Firdaus dan Ayat Cahyadi melaporkan Ketua KPU Pekanbaru ke Mapolda Riau dalam kasus perbuatan tidak menyenangkan, dan penggunaan surat palsu atas keputusan pihak Komisi Pemilihan Umum secara sepihak menggugurkan pasangan Firdaus-Ayat.

Tim pemenangan pasangan ini saat itu tidak terima atas perlakukan KPU Kota Pekanbaru Nomor 79 tahun 2011 tertanggal 28 Desember 2011, di mana tanpa ada alasan yang kuat menggugurkan Firdaus MT dan Ayat Cahyadi sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2012-2017.

"Kasus ini sebelumnya cukup rumit, namun ditutup perkaranya karena unsur yang tidak terpenuhi," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Hermansyah.