Aktivis Lingkungan Pertimbangkan Praperadilan SP3 Kasus Karhutla, Polisi: Itu Langkah Cerdas

id aktivis lingkungan, pertimbangkan praperadilan, sp3 kasus, karhutla polisi, itu langkah cerdas

Aktivis Lingkungan Pertimbangkan Praperadilan SP3 Kasus Karhutla, Polisi: Itu Langkah Cerdas

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sejumlah aktivis lingkungan mempertimbangkan untuk melakukan pra peradilan terkait diterbitkannya surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap 15 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan.

"Kita masih diskusi dengan teman-teman lawyer (untuk melakukan Pra Peradilan)," kata koordinator data base dan administrasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, Fandy Rahman kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Fandy bersama sejumlah aktivis lingkungan menggelar aksi di depan Mapolda Riau. Dalam aksinya, aktivis yang tergabung dalam Satgas Rakyat Riau tolak SP3 mengecam dan mendesak Polda Riau untuk mencabut keputusan tersebut.

Mereka menilai SP3 tersebut telah mencederai keadilan rakyat Riau. "Terlebih lagi SP3 tersebut tidak sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam memberantas Karhutla," jelasnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun menyambut baik jika para aktivis lingkungan itu melayangkan pra peradilan dengan keputusan penyidik menerbitkan SP3.

"Itu adalah upaya cerdas, jadi tidak terus membuat opini ke publik," ujarnya kepada Antara.

Lebih jauh, Hari mempersilahkan kepada para aktivis apabila dalam pra peradilan tersebut untuk menyampaikan bukti baru sehingga penyidik dapat dapat kembali membuka penyidikan.

"Penyidikan itu bisa dibuka kalau ada bukti baru dan melalui upaya pra peradilan. Kita akan sangat terbuka dengan upaya tersebut," jelasnya.

Sebelumnya Lembaga pegiat lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) merilis jika Polda Riau mementahkan proses penyidikan terhadap 11 perusahaan diduga membakar lahan. Ke 11 perusahaan itu merupakan penanganan perkara yang dilakukan pada 2015 silam.

Namun, Polda Riau justru dengan terbuka mengatakan bahwa tidak hanya 11 yang di SP3, melainkan 15 perusahaan.

15 perusahaan yang tidak dapat ditingkatkan proses penyidikannya itu karena kekurangan alat bukti. Selain itu, mayoritas lahan yang terbakar merupakan lahan sengketa dengan masyarakat.

Polda Riau pada 2015 lalu menangani 18 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran lahan. 18 perusahaan tersebut adalah PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur, PT Wahana Subur Sawit.

Ketiga perusahaan perkebunan dinyatakan lengkap dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. Seperti diketahui, tiga perusahaan di atas telah sampai di pengadilan dan bahkan ada perusahaan yang dinyatakan inkrah meski diputus bebas.

Sementara, 15 perusahaan lainnya yakni PT Bina Duta Laksana, PT Perawang Sukses Perkasa Indonesia, PT Ruas Utama Jaya, PT Suntara Gajah Pati, PT Dexter Perkasa Industri, PT Siak Raya Timber, PT Sumatera Riang Lestari, PT Bukit Raya Pelalawan, PT Hutani Sola Lestari, KUD Bina Jaya Langgam dan PT Rimba Lazuardi.

11 perusahaan di atas adalah perusahaan yang bergerak di Hutan Tanaman Inustri, sementara tiga lainnya yakni PT Parawira, PT Alam Sari Lestari, PT PAN Uniter dan PT Riau Jaya Utama bergerak pada bidang perkebunan.

Menurut Direktur Krimsus Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela beberapa waktu lalu, mayoritas perusahaan yang di SP3 tersebut bersengketa dengan lahan masyarakat sehingga mementahkan dua alat bukti yang sebelumnya dapat menjerat sebagai tersangka.