Jakarta, (Antarariau.com) - Pengacara OC Kaligis mengatakan artis Andriani Marshanda alias Caca (25) dipasung selama delapan hari di sebuah rumah sakit swasta di Jakarta Pusat dan disuntik paksa oleh dokter tanpa ada persetujuan pasien.
"Ini sudah dianggap merampas kemerdekaan dan hak azasi klien saya, semoga polisi dapat mengusut kasus tersebut," kata OC Kaligis di Jakarta, Senin.
Pernyataan tersebut terkait klien Kaligis Andriani Marshanda yang merupakan artis sinetron dan penyanyi mengadukan tindakan pemasungan tersebut yang diduga dilakukan ibu kandung Caca, Riyanti Sofyan dan dibantu pihak lain.
Kaligis mengatakan motivasi pemasungan tersebut karena sejak kecil Caca dijadikan "mesin" anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mendapatkan uang sebagai artis.
Demikian pula setiap ganti manejer maka Riyanti selalu membuat kegaduhan di antaranya agar timbul kesan publik seolah Caca mengalami gangguan kejiwaan terkait perkara perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan hak asuh anak.
Dia mengatakan tindakan itu bermula ketika Caca hendak pisah rumah dengan ibunya karena dianggap sudah dewasa serta memiliki satu anak.
Namun tindakan Caca itu tidak disetujui Riyanti dan memaksa untuk selalu tinggal di apartemen yang sudah ditentukan tersebut.
Belakangan ini ada reaksi penolakan dari Riyanti, maka melalui adik, paman, tante maupun saudara, dan mereka membuat skenario bahwa Riyanti terkena penyakit stroke, tapi diabaikan begitu saja oleh Caca.
Bahkan Caca dibujuk oleh ibunya dan pihak lain dengan alasan untuk pengobatan, namun menolak karena sehat serta segar bugar.
Dia mengatakan dengan berbagai alasan dan rayuan keluarga, Caca kemudian bersedia ke rumah sakit dan tiba-tiba seorang dokter menyuntik akhirnya tubuhnya lemas, setelah itu menjalani perawatan sejak Sabtu (26/7).
Semula Caca ingin segera meninggalkan rumah sakit dengan meminta bantuan Sandy, manajer yang ditunjuk untuk menanggani semua keperluan masalah keartisan, tapi dilarang oleh Riyanti.
Bahkan Riyanti sengaja menyewa preman untuk menjaga Caca selama di rumah sakit dan pihak lain tidak diperkenankan berkunjung kecuali 11 orang dan perawat yang ditunjuk ibunya.
"Siapapun boleh mengunjungi pasien di rumah sakit sesuai jadwal apalagi diizinkan oleh pasien kecuali dalam penanganan medis berada di ruang gawat darurat. Hal ini dianggap pelanggaran hukum," katanya.
Menurut Kaligis bahwa kliennya dapat meninggalkan kamar 106 setelah mendapatkan izin dari pimpinan rumah sakit itu, pada Sabtu (2/8).
Dia mengatakan atas tindakan itu melapor ke Kapolres Metro Jakarta Pusat meminta perlindungan hukum dan memeriksa Riyanti Sofyan serta pihak terkait untuk diperiksa.
Kaligis menambahkan kliennya tidak menderita sakit malah dipaksa untuk berobat rumah sakit, itu tentu diluar kehendaknya, jelas perbuatan tersebut pidana dan polisi berhak menyelidiki.
Sementara itu, Caca ditemui mengatakan tindakan ibunya dianggap sudah keterlaluan, hal itu bukan karena tidak berbakti kepada orang tua melainkan menuntut hak sebagai anak yang sudah dewasa.
"Selama ini saya memang diam, termasuk menyangkut masalah kontrak serta honor yang diterima, tapi ketika diminta tentang keterbukaan dan hak, maka ada reaksi penolakan," katanya.
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB