Hadapi Aburizal Bakrie, Agung Laksono Tunjuk Kaligis Sebagai Kuasa Hukum

id hadapi aburizal, bakrie agung, laksono tunjuk, kaligis sebagai, kuasa hukum

Hadapi Aburizal Bakrie, Agung Laksono Tunjuk Kaligis Sebagai Kuasa Hukum

Jakarta, (Antarariau.com) - Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono menunjuk pengacara OC Kaligis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi sengketa perselisihan partai menghadapi Aburizal Bakrie, Ketua Umum versi Munas Bali.

"Saya telah menerima kuasa dari Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku Sekjen DPD Partai Golkar," kata OC Kaligis di Jakarta, Minggu.

Kaligis mengatakan setelah menerima kuasa tersebut, maka dirinya bersama pengacara berhak menghadiri dan membela hak-hak dan kepentingan kedua kliennya dalam persidangan di pengadilan.

Masalah tersebut terkait adanya gugatan perselisihan partai politik No.579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014 melawan Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di Pengadilan Negegri Jakarta Pusat.

Dia mengatakan bila tidak ada halangan maka sidang perdana perselisihan partai Golkar tersebut akan digelar Senin (5/1).

Menurut dia bahwa setelah menerima kuasa tersebut maka dirinya mempersiapkan materi untuk persidangan nantinya.

Meski Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengharapkan kedua kubu partai berlambang pohon beringin itu untuk berdamai tapi melalui jalan buntu, maka akhirnya bermuara ke pengadilan.

Namun dalam kuasa tersebut Agung dan Zainudin memilih domisili di Kantor DPD Golkar jalan Anggrek Nelly Murni XI A, Slipi, Jakarta Barat.

Sedangkan Kaligis sudah mempersiapkan sebanyak 13 pengacara untuk mendampinginya selama persidangan diantaranya Rico Pandeirot, Andika Yoedistira, Haghia Sophia Lubis, Ramadi R Nurima dan Reza Gusman.

"Kami tetap fokus untuk menghadapi gugatan itu karena sudah ada pemberitahuan dari petugas pengadilan untuk sidang besok," katanya.

Sebelumnya, politisi Partai Golkar Hajriyanto Y. Thohari menawarkan konsep "jalan ketiga" bagi Golkar mengikuti konstitusi terkait posisi politik partai tersebut.

Hajriyanto menambahkan konsep itu tidak di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan tidak di Koalisi Merah Putih (KMP).

Selain itu tidak bergabung dengan pemerintah dalam koalisi pendukung pemerintah dan juga tidak menjadi oposisi di parlemen.

Hajriyanto mengatakan jalan ketiga atau "the third way" yaitu jalan PG mengikuti jalan konstitusi, yaitu mentaati saja apa yang diatur dalam UUD 1945.

Menurut dia, apabila jalan itu yang diambil, Golkar lebih bebas dan leluasa untuk mengartikulasikan konsep dan pandangan politiknya.