Jakarta, (Antarariau.com) - Ketua Umum Golkar hasil Munas Jakarta, Agung Laksono menunjuk pengacara OC Kaligis sebagai kuasa hukum untuk mendampingi sengketa perselisihan partai menghadapi Aburizal Bakrie, Ketua Umum versi Munas Bali.
"Saya telah menerima kuasa dari Agung Laksono dan Zainudin Amali selaku Sekjen DPD Partai Golkar," kata OC Kaligis di Jakarta, Minggu.
Kaligis mengatakan setelah menerima kuasa tersebut, maka dirinya bersama pengacara berhak menghadiri dan membela hak-hak dan kepentingan kedua kliennya dalam persidangan di pengadilan.
Masalah tersebut terkait adanya gugatan perselisihan partai politik No.579/PDT.G.2014/PN.JKT.PST tertanggal 5 Desember 2014 melawan Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV) dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di Pengadilan Negegri Jakarta Pusat.
Dia mengatakan bila tidak ada halangan maka sidang perdana perselisihan partai Golkar tersebut akan digelar Senin (5/1).
Menurut dia bahwa setelah menerima kuasa tersebut maka dirinya mempersiapkan materi untuk persidangan nantinya.
Meski Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengharapkan kedua kubu partai berlambang pohon beringin itu untuk berdamai tapi melalui jalan buntu, maka akhirnya bermuara ke pengadilan.
Namun dalam kuasa tersebut Agung dan Zainudin memilih domisili di Kantor DPD Golkar jalan Anggrek Nelly Murni XI A, Slipi, Jakarta Barat.
Sedangkan Kaligis sudah mempersiapkan sebanyak 13 pengacara untuk mendampinginya selama persidangan diantaranya Rico Pandeirot, Andika Yoedistira, Haghia Sophia Lubis, Ramadi R Nurima dan Reza Gusman.
"Kami tetap fokus untuk menghadapi gugatan itu karena sudah ada pemberitahuan dari petugas pengadilan untuk sidang besok," katanya.
Sebelumnya, politisi Partai Golkar Hajriyanto Y. Thohari menawarkan konsep "jalan ketiga" bagi Golkar mengikuti konstitusi terkait posisi politik partai tersebut.
Hajriyanto menambahkan konsep itu tidak di Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan tidak di Koalisi Merah Putih (KMP).
Selain itu tidak bergabung dengan pemerintah dalam koalisi pendukung pemerintah dan juga tidak menjadi oposisi di parlemen.
Hajriyanto mengatakan jalan ketiga atau "the third way" yaitu jalan PG mengikuti jalan konstitusi, yaitu mentaati saja apa yang diatur dalam UUD 1945.
Menurut dia, apabila jalan itu yang diambil, Golkar lebih bebas dan leluasa untuk mengartikulasikan konsep dan pandangan politiknya.
Berita Lainnya
Ketua MK : Kuasa hukum dan saksi dibatasi dalam PHPU Pilpres 2024
24 March 2024 17:29 WIB
Kuasa hukum Siskaeee sebut kliennya hari ini batal hadir di Polda Metro Jaya
19 January 2024 12:19 WIB
Siskaeee dijadikan tersangka, ini kata kuasa hukum
18 January 2024 16:45 WIB
Berkata uang receh biasa gadaikan wartawan, kuasa hukum Ketua DPRD Bengkalis dipolisikan
07 September 2023 23:34 WIB
PDI Perjuangan resmi laporan Rocky Gerung ke polisi
02 August 2023 23:08 WIB
Kuasa hukum Indra Muchlis hadirkan tiga saksi ahli praperadilan, ini yang disorot
07 July 2022 16:36 WIB
Kuasa hukum Indra Muchlis sebut alat bukti Kejari belum jelas
05 July 2022 19:26 WIB
Indra Muchlis ditetapkan tersangka, kuasa hukum : Kita punyak hak menolak
04 July 2022 15:08 WIB