48 kelurahan di Pekanbaru zona merah COVID-19, ini yang harus dilakukan

id 48 kelurahan,zona merah pekanbaru,pekanbaru,covid pekanbaru

48 kelurahan di Pekanbaru zona merah COVID-19, ini yang harus dilakukan

Asisten I Pemko Pekanbaru. (ANTARA/HO-Pemko Pekanbaru)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru mengimbau kepedulian masyarakatnya untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 5 M sebagai upaya membantu pemerintah menekan kasus penularanCOVID-19 mengingat saat ini ada48 kelurahan menjadi zona merah penularan virus itu.

"Mari bantu pemerintah tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mencegah mobilitas interaksi agar upaya kita tidak sia-sia," kata Asisten I Sekretariat Daerah Pemko Pekanbaru Azwan di Pekanbaru, Sabtu.

Ia mengatakan penularan COVID-19 setelah lebaran di Pekanbaru terus meningkat, rata-rata per harinya terdapat sekitar 200 orang yang terkonfirmasi positif.

Kenaikan kasus ini karena masih banyak masyarakat abai menjalankan Prokes. Bahkan sebahagian menganggap itu tidak ada, padahal COVID-19 itu nyata.

Azwan menyebut aparat gabungan sudah berupaya optimal setiap hari mengingatkan masyarakat.

"Tiap hari ada yang meninggal karena COVID-19," katanya prihatin.

Selain menuntut kesadaran masyarakat lanjut dia, Pemko juga telah menambah wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah lingkungan rukun warga.

"Satgas juga rutin lakukan razia prokes," katanya.

Ia mencontohkan kemarin ada enam rukun warga (RW) lagi yang menerapkan PPKM, dengan rincian tiga RW di Kecamatan Rumbai yang masuk zona merah, yakni RW 1 dan RW 6 di Kelurahan Limbungan Baru. Satu RW lagi yakni RW 3 di Kelurahan Umban Sari.

Ada juga RW 6 di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sail, RW 5 di Kelurahan Lembah Sari Kecamatan Rumbai Timur, dan RW 10 di Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani.

"Pemko merencanakan pemberlakuan PPKM di RW tersebut hingga 6 Juni 2021 mendatang," katanya.

Adapun 48 kelurahan Pekanbaru yang masuk zona merah COVID-19 yakni, Sidomulyo Barat 82, Tangkerang Tengah, Tangkerang Labuai, Delima, Labuhbaru Timur, Umban Sari, Tangkerang Barat,Tuah Karya 57, Limbungan Baru, Rejo Sari,Sidomulyo Timur, Air Dingin, Tobek Godang, Maharatu, Labuhbaru Barat,Tangkerang Timur, Simpang Tiga, Tangkerang Selatan, Sri Meranti, Simpang Baru, Tangkerang Utara, Lembah Sari, Tampan, Sialang Munggu, Sukamulya, Sungai Sibam, Wonorejo, Limbungan, Sukamaju, Marpoyan,Tanjung Rhu, Kampung Melayu,Pematang Kapau, Sialang Sakti, Bandar Raya, Kampung Tengah, Air Hitam, Cinta Raja, Harjosari, Kampung Baru, Mentangor,Kota Tinggi, Pesisir, Rintis, Sekip, Padang, Bencah Lesung, dan Kulim.