Satgas COVID-19 Meranti berkolaborasi dengan pihak terkait maksimalkan penanggulangan

id Covid meranti, satgas covid, kepulauan meranti

Satgas COVID-19 Meranti berkolaborasi dengan pihak terkait  maksimalkan penanggulangan

Suasana rapat Tim Satgas COVID-19 Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito di Selatpanjang. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Tingginya kasus COVID-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti membuat Satgas mulai intensifkan sejumlah aturan dalam penanganan di lapangan.

Dari data yang dihimpun saat ini ada 124 orang yang terkonfirmasi positif terpapar COVID-19 di Kepulauan Meranti.

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, Jumat (28/5) mengatakan saat ini ada dua wilayah yang berstatus zona merah di kabupaten termuda di Riau tersebut. Wilayah tersebut saat ini menjadi fokus mereka dalam melakukan penanganan COVID-19.

"Saat ini ada dua zona merah yaitu di Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang dan Desa Tanjung Darul Takzim, Kecamatan Tebingtinggi Barat," ungkap Eko mengulang inti rapat yang dilaksanakan Rabu lalu.

Dirinya menerangkan bahwa perlu penegasan terhadap seluruh tim satgas yang ada untuk menjalankan tugas masing-masing. Diantaranya mengidentifikasi, melaksanakan tracing, treatment, dan tracking.

Dalam rapat juga diputuskan untuk memperkuat pembatasan aktivitas masyarakat di zona merah maupun menutup rapat akses keluar masuk masyarakat.

"Jadi kita cenderung kepada penyekatan dan pengobatan, supaya aktivitas orang keluar masuk benar-benar harus melalui rapid antigen," tegasnya.

Wakil Ketua Satgas COVID-19 Kepulauan Meranti itu juga mendapat informasi akan ada 100 orang pekerja perusahaan yang akan masuk ke daerah Tanjung Darul Takzim. Eko menegaskan akan dilakukan rapid antigen kepada mereka yang akan masuk.

"Bukannya kita tidak percaya dengan hasil keterangan rapid antigen yang dilakukan di wilayah asal, tapi harus kita pastikan lagi di wilayah kita bahwa orang-orang yang akan masuk harus dilakukan rapid antigen dulu," ujarnya.

Sesuai rapat dirinya mengatakan Dinas Tenaga Kerja akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan, Satpol PP, Koramil dan Polres termasuk perangkat kecamatan dan desa untuk memastikan bahwa dokumen tenaga kerja yang masuk lengkap.

"Sesuai ketentuan pekerja yang di luar daerah wajib melaporkan baik aktivitas yang dilaksanakan kepada Pemda setempat, jadi peran dan fungsi Disnaker kita dorong lagi untuk mengontrol mengawasi dan mengevaluasi terhadap aktivitas yang dilakukan tenaga-tenaga kerja yang berasal dari luar daerah," tegasnya lagi.

Ia sempat menerima informasi beberapa hari yang lalu bahwa masih ada kempang yang menarik turunkan aktivitas di Tanjung Samak. Padahal pihaknya sudah menegaskan di zona merah pemberlakuannya adalah membatasi aktivitas keluar masuk.

"Aktivitas keluar masuk yang diizinkan hanya khusus keterkaitannya dengan penanganan COVID-19 seperti membawa sembako, spesimen obat ataupun hal-hal tertentu sesuai yang diperbolehkan pada saat kegiatan penyekatan," jelasnya.

Dirinya mengatakan Kepulauan Meranti telah mendapatkan target selama 2 pekan untuk menurunkan angka COVID-19.

"Pada prinsipnya bila angka kasus naik tidak masalah, selama proses tracing yang ditemukan semakin banyak. PR kita juga saat ini bagaimana untuk meningkatkan juga angka kesembuhan orang-orang yang sudah positif," katanya.

Dapat disampaikan juga, dalam rapat yang dilaksanakan di Coffe Shop Grand Indo Hotel, Selatpanjang beberapa waktu lalu itu dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito. Hadir Sekda Kepulauan Meranti Kamsol, Danramil 03 Tebingtinggi Mayor Bismi Tambunan, sejumlah dinas terkait dan pihak perusahaan.

Baca juga: Kapten tugboat tenggelam terseret arus laut di perairan Meranti

Baca juga: 162 CPNS di Kepulauan Meranti terima SK PNS pada 1 Juni