Tiga pabrik triplek ini diminta pindah dari pusat kota Pekanbaru

id Pabrik triplek,pabrik triplek pekanbaru

Tiga pabrik triplek ini diminta pindah dari pusat kota Pekanbaru

Ilusytrasi pabrik triplek. (ANTARA/Seno)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemerintah KotaPekanbaru peringatkan pengelola pabrik triplek PT. Asia Forestama Raya segera pindah dari lokasinya saat ini di tepian Sungai Siak, setelah tidak diperpanjangnya lagi kontrak usaha mereka.

"PT Forestama Raya tidak kami rekomendasikan lagi beroperasi Kecamatan Rumbai Timur. Jadi, tidak ada perpanjangan dalam operasional mereka di sana," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT di Pekanbaru, Senin.

Dikatakan Firdaus, hal yang sama juga sudah diberlakukan bagi dua pabrik karet yakni PT. Riau Crumb Rubber Factory (RICRY) di Rumbai, dan PT Bangkinang di Marpoyan Damai yang habis masa kontraknya di pusat Kota Pekanbaru.

"Keberadaan tiga pabrik ini sudah tak sesuai lagi dengan tata ruang Kota Pekanbaru, jadi memang tidak kita kasih ijin perpanjangan lagi," kata Wako.

Pemko sudah memberi waktu sesuai aturannya, perusahaan punya tenggat tiga tahun untuk pindah dari lokasi tersebut karena, proses pemindahan pabrik tidak bisa spontan atau segera.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan pabrik triplek itu berada di Kecamatan Rumbai Timur, tepatnya di Jalan Teluk Leok, pinggiran Sungai Siak Pekanbaru.

Pemko Pekanbaru tidak memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Asia Forestama Raya (dulu dikenal dengan PT Raja Garuda Mas/RGM Rumbai yang membeli perusahaan milik Surya Dumai Group bernama PT Rantau Wijaya Sakti/RWS pada 1992).

"Itu sebenarnya pabrik yang sudah lama. Dulu namanya PT. Rantau Wijaya Sakti. Sekarang namanya PT. Asia Forestama Raya," katanya.

Di tengah jalan, terjadi perubahan tata ruang kota. Berkaitan dengan itu, Pemko Pekanbaru harus melakukan penyesuaian.

"Kawasan yang ada sekarang (pinggiran Sungai Siak di Kecamatan Rumbai Timur) bukan lagi untuk kawasan industri. Otomatis, kami mendorong mereka untuk pindah ke kawasan khusus industri," kata Ingot.

Tapi, pemindahan pabrik itu tak bisa dipercepat. Tentu ada proses dan persiapan yang dilakukan perusahaan tersebut.

"Ini yang akan kami musyawarahkan. Bagaimana ketentuan yang bisa digunakan dalam melaksanakan amanat tata ruang ini," tukas Ingot.