Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung upaya pemerintah untuk memaksimalkan pajak dari produk-produk digital milik perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia.
Menurut LaNyalla, kehadiran aplikasi digital tersebut memang membantu masyarakat dalam mengurangi kejenuhan dalam menjalankan aktivitasnya dari rumah dan penggunaan yang sangat tinggi tentunya meraup keuntungan yang sangat besar bagi perusahaan tersebut.
Baca juga: Ketua DPD AA LaNyalla nilai mahasiswa berperan besar dukung Generasi Emas 2045
"Sayangnya pemerintah belum mampu mengenakan pajak penghasilan pada platform perusahaan digital asing tersebut. Padahal hal itu sudah diatur dalam perubahan kelima UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," kata LaNyalla dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Agar dapat mengenakan pajak tersebut, LaNyalla mendorong pemerintah untuk segera membentuk peraturan pemerintah (PP) terkait pemungutan pajak. Pemerintah, kata dia, juga bisa membuat aturan lain yang dapat menjadi dasar kekuatan hukum untuk memungut pajak pada perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia.
"Dasar hukum ini yang harus dibuat sebagai landasan untuk menarik pajak penghasilan dari perusahaan-perusahaan tersebut. Jadi saya kira landasannya itu harus dibuat secepat mungkin," ujar dia.
Saat ini pemerintah tengah berupaya mengejar pajak penghasilan kepada perusahaan-perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia seperti Netflix, Spotify dan Zoom.
Upaya tersebut merupakan bentuk ekstensifikasi pajak pemerintah, setelah sejak tahun lalu pajak pertambahan nilai (PPN) dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) telah dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh perusahaan digital dalam dan luar negeri.
Baca juga: Ketua DPD RI La Nyalla minta wartawan tingkatkan kompetensi untuk lawan hoaks
Baca juga: Ketua DPD RI AA La Nyalla minta pemerintah atasi harga telur naik jelang akhir tahun
Pewarta: Kuntum Khaira Riswan