Jakarta (ANTARA) - Kepala Polda Banten, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Heriyanto, memastikan kendaraan pengangkut logistik atau kebutuhan pokok dari Pulau Jawa menuju Pulau Sumatera yang melewati Pelabuhan Merak di Banten berjalan lancar, berkaitan pemberlakuan larangan pulang kampung Lebaran.
"Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu tidak boleh terhambat untuk menyeberang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten," kata dia, saat meninjau Pos Pam pada hari pertama larangan mudik di Pelabuhan Merak, di Cilegon, Kamis.
Baca juga: Terminal BRPS Pekanbaru tetap beroperasi jelang Idul Fitri 1442, ini alasannya
Ia menjelaskan, larangan mudik lebaran tahun ini resmi diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Ia meminta masyarakat untuk tidak memaksakan pulang kampung apalagi sampai melawan petugas di pos-pos penyekatan larangan mudik. Sebab, kata dia, sangsi pidana bisa menjerat masyarakat yang nekat melawan petugas penyekatan selama larangan mudik Idul Fitri 2021.
"Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya. Harapan kami tidak menerapkan pasal itu, yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” kata dia.
Menurut dia, sejumlah pelabuhan kecil dan jalur tikus yang rawan dijadikan jalan alternatif bagi pemudik di wilayah perairan Banten, sudah diawasi penuh.
Oleh karena itu, dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudik, guna bersama-sama mencegah penyebaran virus Covid-19 agar tidak terjadi peningkatan kasus penyebaran Covid-19 seperti di India.
"Sejauh ini situasi di Pelabuhan Merak pasca larangan mudik diberlakukan berjalan baik," kata dia.
Dalam menghalau penumpang pejalan kaki, kendaraan roda dua dan kendaraan pribadi tetap dilakukan penyekatan. Jika ada yang nekat mudik maka akan disuruh putar balik.
Ia juga menyampaikan saat ini ada dua dermaga yang beroperasi di Pelabuhan Merak sebanyak dua dermaga dan difokuskan untuk mengangkut kebutuhan logistik dari Pulau Jawa ke Sumatera.
"Selain pengangkutan logistik dikecualikan bagi pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, atau orang yang anggota keluarga intinya sakit keras/meninggal dunia. Hal tersebut tetap mendapat pengawasan ketat dan pemeriksaan legalitas perjalanan oleh polisi yang berada di masing-masing Pospam", kata dia.
Baca juga: Larangan mudik, Terminal Tanjung Priok hanya hentikan operasional bus AKAP
Baca juga: Sejumlah kendaraan pribadi diputar balik di Gerbang Tol Simpang Pematang Mesuji
Pewarta: Mulyana
Berita Lainnya
Xiaomi telah luncurkan pembaruan HyperOS ke seri Redmi Note 13 di India
20 April 2024 16:07 WIB
Kemensos gandeng TNI AL untuk salurkan bantuan korban erupsi Gunung Ruang
20 April 2024 15:58 WIB
Erick Thohir jajaki pengembangan bisnis gedung BUMN di kawasan sekitar Monas
20 April 2024 15:55 WIB
Jamaah calon haji Indonesia akan diterbangkan ke Tanah Suci mulai 12 Mei 2024
20 April 2024 15:00 WIB
BNI lanjutkan dukungan kepada altet bulu tangkis di ajang Thomas-Uber Cup
20 April 2024 14:54 WIB
Tim ahli PBB kecam penghancuran sistem pendidikan di Jalur Gaza oleh Israel
20 April 2024 14:41 WIB
Raksasa ritel Indonesia kembali unjuk gigi di Pameran Impor dan Ekspor China
20 April 2024 14:27 WIB
Paket bantuan kemanusiaan dari China untuk Gaza tiba di Mesir
20 April 2024 13:48 WIB