Indragiri Hilir (ANTARA) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Muhammad Wardan meninjau pos sekat jalan larangan mudik di Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, yang merupakan perbatasan Provinsi Riau dengan Jambi.
Turut mendampinginya, Kapolres AKBP Dian Setyawan, Dandim 0314/Inhil Letkol Inf Imir Faisal dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Keberadaan pos yang disertai dengan aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub ini upaya menekan penambahan kasus positif COVID-19.
"Pos ini merupakan pintu masuk Provinsi Riau, yang berbatasan langsung dengan Desa Mahau Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi," ungkap Bupati.
Pembatasan dan larangan mudik ini merupakan program pemerintah untuk menekan perkembangan COVID-19 di tanah air, secara khusus di Kabupaten Inhil. Oleh karenanya, dia mengharapkan dukungan masyarakat dalam menyukseskan program tersebut.
"Kita tahu tanpa adanya dukungan masyarakat, program ini tidak akan berjalan lancar. Mudah-mudahan semua berjalan lancar, aman dan tertib sesaat dan sesudah Idul Fitri," harap Bupati.
Ada pun kendaraan yang dilarang melintas, diantaranya kendaraan bermotor, angkutan umum seperti mobil bus dan mobil penumpang lainnya. Jenis angkutan sungai, danau, dan penyeberangan juga dilakukan pelarangan untuk beroperasi, serta dilakukan pemantauan dengan mendirikan posko sekat di pelabuhan.
Namun ada pengecualian, yakni untuk masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu. Diantaranya, masyarakat yang bekerja atau perjalanan dinas (ASN, pegawai BUMN/BUMD. Polri TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah) dari pimpinannya.
Kemudian, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan (maksimal dua orang pendamping) dan pelayanan kesehatan darurat.
Selanjutnya, pengecualian kendaraan, yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Kepolisian.
Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan,
Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengecualian kendaraan di angkutan penyeberangan, kendaraan pengangkut logistik, kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintah dan petugas penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Adapun sanksi, bagi kendaraan travel gelap maupun angkutan umum akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan, bisa berupa penilangan atau sanksi administratif lainnya.
Bagi masyarakat akan diminta putar balik, bagi operator angkutan umum dan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri.
Berita Lainnya
Polres Inhil siapkan rekayasa lalu lintas untuk kelancaran debat Paslon Bupati dan Wabup 2024
09 November 2024 12:46 WIB
Polres Inhil siapkan 126 personel amankan debat Kandidat Bupati dan Wakil Bupati
07 November 2024 14:20 WIB
KLB Malaria di Desa Kuala Selat Inhil
02 October 2024 20:06 WIB
Pj Bupati Inhil soroti kebersihan Tembilahan, banyak sampah numpuk di jalan
04 September 2024 19:11 WIB
Telah 31 tahun bersama, Ferryandi resmi tinggalkan Golkar Inhil
29 August 2024 11:15 WIB
NasDem serahkan SK Dukungan, Herman resmi maju sebagai Cabup Inhil
22 August 2024 19:28 WIB
Prihatin dengan kondisi kebersihan, Erisman Yahya akan canangkan program Kamis Bersih
20 August 2024 14:41 WIB
Erisman Yahya ajak Forum TJSLBU tingkatkan kesejahteraan masyarakat
19 August 2024 20:08 WIB