Pemprov Riau ajak ulama duduk bersama atur Salat Id saat pandemi

id covid riau,takbiran,idul fitri 1442 H,Pemprov riau, mudik

Pemprov Riau ajak ulama duduk bersama atur Salat Id saat pandemi

Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan mengenakan hazmat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. (ANTARA/FB Anggoro)

Pekanbaru (ANTARA) - Pemprov Riau mengajak Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau bersama pimpinan Organisasi Masyarakat Islam se-Riau untuk duduk bersama membahas pengaturan takbiran dan Salat Id 1442 Hijriah, yang masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Provinsi Riau Chairul Riski di Pekanbaru, Jumat, mengatakan hasil rapat koordinasi tersebut menghasilkan himbauan terkait takbiran malam Idul Fitri, mudik dan Salat Id.

Untuk takbiran, ia menjelaskan bahwa takbiran malam Idul Fitri 1442 H hanya dilakukan di masjid atau musala dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Bagi pengurus, imam dan jamaah masjid atau musala yang melaksanakan takbiran Idulfitri agar membatasi jamaahnya paling banyak 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, dan bagi wilayah yang terpapar COVID-19 zona Merah dan oranye ketentuan pelaksanaan takbiran mengacu pada surat edaran bupati dan wali kota di daerah masing-masing," kata Riski.

Untuk pelaksanaan Salat Id di wilayah yang masuk zona merah dan oranye COVID-19, diharapkan dilaksanakan di rumah masing-masing. Namun, apabila wilayah yang aman atau zona hijau dan zona kuning, pelaksanaan Salat Id boleh dilaksanakan di lapangan atau masjid dengan tetap menetapkan protokol kesehatan.

"Ketentuan wilayah aman zona hijau dan aman zona kuning dan wilayah terpapar COVID-19, zona merah dan oranye, ditentukan oleh tim gugus tugas dan bupati wali kota masing-masing daerah," katanya

Ia berharap peran serta ulama dan pengurus masjid guna mendukung surat edaran satuan gugus tugas penanganan COVID-19 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H, dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 selama bulan suci Ramadhan, serta surat edaran Gubernur Riau nomor 75/SE/BKD/ 2021 tanggal 20 April 2021 tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan mudik atau cuti bagi pegawai ASN dan non ASN dalam masa pandemi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"Kita mengajak kepada MUI kabupaten kota, Kemenag kabupaten kota, pimpinan Ormas dan dan lembaga dakwah di Provinsi Riau untuk mensosialisasikan kepada masyarakat tentang kebijakan larangan mudik Idul Fitri 1442 H/2021 M untuk membantu pemerintah daerah," katanya.

Baca juga: Warga Riau yang nekad mudik akan dikarantina

Riau kini sedang mengalami lonjakan kasus COVID-19 yang terhitung selama bulan April sudah terdapat 8.990 kasus baru terkonfirmasi COVID-19. Jumlah kasus secara kumulatif di Riau kini mencapai 43.742. Dari jumlah tersebut sebanyak 37.945 pasien sudah sembuh, dan 1.070 orang meninggal dunia akibat COVID-19.

Dalam sepekan terakhir kasus kematian akibat COVID-19 juga merenggut sejumlah pejabat, seperti Wakil Wali Kota Dumai Amris, dan Ketua KONI Riau Emrizal Pakis.

Baca juga: Polda Riau dirikan empat pos penyekatan di perbatasan

Baca juga: Bupati/Wali Kota di Riau harus gencar sosialisasi larangan mudik