Jakarta (ANTARA) - Citra satelit mengungkapkan bahwa kapal-kapal Vietnam mencuri sumber daya alam perikanan Indonesia di perairan Natuna Utara dengan menggunakan alat tangkap pair trawl atau pukat yang bisa merusak biota laut.
Peneliti dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Andreas Aditya dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Kamis, menyebutkan intensitas aktivitas illegal fishing di perairan Natuna Utara mulai terjadi pada Februari dan bertambah banyak pada April 2021.
Baca juga: KKP amankan kapal asing pencuri ikan setelah kejar-kejaran di Natuna Utara
Andreas mengatakan pusat kegiatan pencurian ikan yang diduga kuat dilakukan oleh kapal Vietnam terjadi di koordinat 5 hingga 6 derajat Lintang Utara dan 105 hingga 109 derajat Bujur Timur dengan luas area kurang lebih 100 ribu kilometer persegi.
Kapal ikan Vietnam lebih banyak berada di wilayah ZEE Indonesia dan beberapa kali memasuki wilayah perairan Indonesia dengan melintasi garis landas kontinen.
"Laut Natuna Utara jadi primadona dan menjadi incaran kapal asing yang diduga kuat melakukan illegal fisihing karena kekayaan sumber daya ikan. Selain itu, letak geografis yang berbatasan langsung dengan Vietnam dan Malaysia, sehingga menyebabkan tingkat kerawanan jadi tinggi," kata Andreas.
IOJI menggunakan penggabungan pencitraan satelit untuk meningkatkan akurasi deteksi hingga 100 persen.
Dari pencitraan satelit tersebut didapatkan bahwa kapal ikan yang diduga kuat dari Vietnam menggunakan alat tangkap pukat yang ditarik dengan menggunakan dua kapal secara berpasangan.
"Alat tangkap ini tidak ramah lingkungan karena bisa menyapu seluruh biota laut termasuk terumbu karang dan ikan-ikan kecil," kata dia.
Berdasarkan laporan petugas yang berpatroli di perairan Natuna Utara menyebutkan sekelompok kapal ikan tersebut dikawal oleh kapal pengawas atau coast guard dari Vietnam.
Andreas menerangkan kapal-kapal ikan tersebut tercitra berkumpul di area ZEE Indonesia pada awal Februari hingga Maret 2021 dengan sesekali beberapa kapal memasuki wilayah perairan Indonesia.
Namun, pada akhir Maret hingga April 2021, kapal-kapal ikan itu secara bergerombol dengan berani memasuki wilayah perairan Indonesia dan mengeruk sumber daya perikanan di Natuna Utara.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Suharta mengatakan pemerintah telah melakukan penangkapan kapal asing yang diduga mencuri ikan di perairan Natuna Utara sebanyak 82 unit.
Sepanjang April 2021, pemerintah menangkap lima unit kapal yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia.
Baca juga: KKP tangkap lima KM nelayan asing curi ikan di perairan Natuna
Baca juga: TNI AL tangkap kapal ikan asing berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara
Pewarta: Aditya Ramadhan