Kasus Lahan Gondai harus diselesaikan secara hukum, begini penjasannya

id konflik gondai,Desa gondai riau,Mexasai indra,Berita riau antara,Berita riau terbaru

Kasus Lahan Gondai harus diselesaikan secara hukum, begini penjasannya

Warga protes proses eksekusi di lahan sawit Desa Gondai, Pelalawan. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Keterlibatan Kantor Staf Presiden atau KSP dalam polemik eksekusi lahan Desa Gondai mendapat sorotan dari ahli hukum tata negara Mexsasai Indra, bahwa kasus tersebut harus diselesaikan secara hukum dan bukan dengan pendekatan kekuasaan.

"Penyelesaian di Gondai, Kabupaten Pelalawan, harus diselesaikan secara hukum, bukan oleh kekuasaan," kata Mexasai di Pekanbaru, Selasa (13/4).

Dia menyebut penguasatidak bisa mengintervensi putusan pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan harus diselesaikan secara hukum.

Mex menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum dan mengenal sistem pembagian kekuasaan dengan tujuan dapat dikontrol dan diawasi. Di mana kekuasan kehakiman sebagai pengawasan yang diperankan oleh badan peradilan.

"Sehingga kekuasaan eksekutif dan legislatif yang memiliki tupoksi berbeda tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena itu merupakan kekuasaan yudikatif yang merdeka dan independent, di dalam UUD 1945 dinyatakan secara tegas," terang Mex.

Mex menjelaskan, adanya surat KSP melalui Deputi II terkait persoalan Desa Gondai, apalagi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap, maka ada potensi contempt of court atau mal administrasi. Surat KSP itu meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri untuk melindungi petani sawit terkait eksekusi lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan. Dia meminta masyarakat tidak dikriminalisasi.

"Mal administrasi dalam konsep hukum administrasi negara, apalagi berdasarkan pemberitaan yang saya dapatkan surat tersebut hanya ditandatangani oleh Deputi II KSP, namun isi surat tersebut berisikan perintah pada Kapolri dan Panglima TNI," jelas Mex.

Dalam surat bernomor B-21/KSK/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021 itu, KSP menyebut persoalan di Desa Gondai tengah ditangani pihaknya bersama KLHK dan lembaga terkait. KSP meminta aparat menjaga kondusivitas hingga persoalan ini diselesaikan.

Mex mengatakan, perintah dalam konsep hukum administrasi negara adalah hubungan antara atasan dengan bawahan. Maka secara teori, Deputi II tidak bisa memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI terkait

"Kok bisa Deputi II KSP memerintahkan Kapolri dan Panglima yang merupakan pejabat tertinggi di masing-masing kesatuan, ini sama saja menghilangkan marwah institusi Polri dan TNI," jelas Mex.

Menurut Mex, KSP tidak bisa langsung potong jalur karena idealnya peroalan tersebut dilaporkan ke Presiden sehingga policy-nya ada pada Presiden.Sebagai ahli, Mex tidak yakin surat itu merupakan keputusan KSP. Dia yakin Jenderal (purn) Moeldokosebagai orang yang juga lama di TNI dan pernah menjadi Panglima sudah khatam dengan hal tersebut.

"Termasuk Presiden saya juga tidak yakin presiden mengetahui hal ini, dan berani mengintervensi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap," sebut Mex.

Sebagai seorang akademisi, Mex berpandangan agar KSP lebih bijak dan obyektif dalam mengambil tindakan administrasi. Pasalnya persoalan ini sudah melalui proses peradilan yang panjang.Mex berharap KSP harus mencermati adanya putusan pidana kemudian melakukan verifikasi. Apakah benar petani sawit atau masyarakat yang dimaksud adalah orang tempatan dan bukan masyarakat di luar Desa Gondai yang dijadikan tameng.

Baca juga: Konflik lahan Gondai mendapat perhatian Istana

Baca juga: Jaksa diminta hentikan eksekusi lahan di Kabupaten Pelalawan, begini penjelasannya

Baca juga: Terkait eksekusi lahan Desa Gondai, Presiden agar turun tangan berikan solusi