Pekanbaru (ANTARA) - Keterlibatan Kantor Staf Presiden atau KSP dalam polemik eksekusi lahan Desa Gondai mendapat sorotan dari ahli hukum tata negara Mexsasai Indra, bahwa kasus tersebut harus diselesaikan secara hukum dan bukan dengan pendekatan kekuasaan.
"Penyelesaian di Gondai, Kabupaten Pelalawan, harus diselesaikan secara hukum, bukan oleh kekuasaan," kata Mexasai di Pekanbaru, Selasa (13/4).
Dia menyebut penguasatidak bisa mengintervensi putusan pidana Mahkamah Agung (MA) terhadap PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan harus diselesaikan secara hukum.
Mex menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum dan mengenal sistem pembagian kekuasaan dengan tujuan dapat dikontrol dan diawasi. Di mana kekuasan kehakiman sebagai pengawasan yang diperankan oleh badan peradilan.
"Sehingga kekuasaan eksekutif dan legislatif yang memiliki tupoksi berbeda tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena itu merupakan kekuasaan yudikatif yang merdeka dan independent, di dalam UUD 1945 dinyatakan secara tegas," terang Mex.
Mex menjelaskan, adanya surat KSP melalui Deputi II terkait persoalan Desa Gondai, apalagi terhadap putusan berkekuatan hukum tetap, maka ada potensi contempt of court atau mal administrasi. Surat KSP itu meminta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri untuk melindungi petani sawit terkait eksekusi lahan di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan. Dia meminta masyarakat tidak dikriminalisasi.
"Mal administrasi dalam konsep hukum administrasi negara, apalagi berdasarkan pemberitaan yang saya dapatkan surat tersebut hanya ditandatangani oleh Deputi II KSP, namun isi surat tersebut berisikan perintah pada Kapolri dan Panglima TNI," jelas Mex.
Dalam surat bernomor B-21/KSK/03/2021 tertanggal 12 Maret 2021 itu, KSP menyebut persoalan di Desa Gondai tengah ditangani pihaknya bersama KLHK dan lembaga terkait. KSP meminta aparat menjaga kondusivitas hingga persoalan ini diselesaikan.
Mex mengatakan, perintah dalam konsep hukum administrasi negara adalah hubungan antara atasan dengan bawahan. Maka secara teori, Deputi II tidak bisa memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI terkait
"Kok bisa Deputi II KSP memerintahkan Kapolri dan Panglima yang merupakan pejabat tertinggi di masing-masing kesatuan, ini sama saja menghilangkan marwah institusi Polri dan TNI," jelas Mex.
Menurut Mex, KSP tidak bisa langsung potong jalur karena idealnya peroalan tersebut dilaporkan ke Presiden sehingga policy-nya ada pada Presiden.Sebagai ahli, Mex tidak yakin surat itu merupakan keputusan KSP. Dia yakin Jenderal (purn) Moeldokosebagai orang yang juga lama di TNI dan pernah menjadi Panglima sudah khatam dengan hal tersebut.
"Termasuk Presiden saya juga tidak yakin presiden mengetahui hal ini, dan berani mengintervensi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap," sebut Mex.
Sebagai seorang akademisi, Mex berpandangan agar KSP lebih bijak dan obyektif dalam mengambil tindakan administrasi. Pasalnya persoalan ini sudah melalui proses peradilan yang panjang.Mex berharap KSP harus mencermati adanya putusan pidana kemudian melakukan verifikasi. Apakah benar petani sawit atau masyarakat yang dimaksud adalah orang tempatan dan bukan masyarakat di luar Desa Gondai yang dijadikan tameng.
Baca juga: Konflik lahan Gondai mendapat perhatian Istana
Baca juga: Jaksa diminta hentikan eksekusi lahan di Kabupaten Pelalawan, begini penjelasannya
Baca juga: Terkait eksekusi lahan Desa Gondai, Presiden agar turun tangan berikan solusi
Berita Lainnya
Konflik lahan Gondai mendapat perhatian Istana
11 April 2021 18:49 WIB
Jaksa diminta hentikan eksekusi lahan di Kabupaten Pelalawan, begini penjelasannya
02 April 2021 18:11 WIB
Pakar lingkungan nilai konflik di lahan Desa Gondai akibat kurang pengawasan
30 March 2021 17:38 WIB
Presiden Jokowi instruksikan Gubernur Riau selesaikan konflik lahan Gondai
21 February 2020 19:37 WIB
DPR RI minta hentikan perusahaan serobot lahan rakyat di Gondai Riau, begini sebabnya
04 February 2020 14:29 WIB
Polemik lahan di Desa Gondai, Pengamat: bisa diselesaikan secara perdata
28 March 2021 19:49 WIB
Terkait eksekusi lahan Desa Gondai, Presiden agar turun tangan berikan solusi
23 March 2021 17:49 WIB
NBA bersama NBPA hadirkan format baru untuk laga All-Star 2025
19 December 2024 16:16 WIB