Agen bus AKAP bakal menganggur ketika kebijakan larangan mudik diterapkan pada 6-17 Mei

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, mudik

Agen bus AKAP bakal menganggur ketika kebijakan larangan mudik diterapkan pada 6-17 Mei

Calon penumpang membeli tiket bus di agen tiket perusahaan otobus di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Senin (29/3/2021). (ANTARA/Dewa Wiguna.)

Jakarta (ANTARA) - Agen penjualan tiket bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan bakal menganggur ketika kebijakan pelarangan mudik diterapkan pada 6-17 Mei 2021.

"Itu ada 12 hari saya menganggur total, tidak ada dana, bantuan," kata Ketua Koperasi Karyawan AKAP Sumardi di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca juga: Jubir Kemenhub, Adita Irawati sebut kebijakan larangan mudik butuh regulasi komplit

Menurut dia, kebijakan larangan bagi semua moda transportasi baik darat, laut dan udara hingga perkeretaapian tidak hanya merugikan tapi juga memberatkan.

Ia pun mengharapkan adanya solusi dari pemerintah mengingat larangan bagi operasional semua moda transportasi dipastikan berimbas kepada pemasukan.

Pihaknya berencana masih tetap akan menjual tiket bus setidaknya sebelum 6 Mei 2021, sembari menunggu keputusan dari perusahaan otobus.

"Berat banget rasanya, sudah dua tahun ini larangan mudik," imbuhnya.

Senada dengan Sumardi, Koko Simanjuntak yang menjadi agen tiket bus Dieng Indah di Terminal Lintas Pasar Jumat juga mengakui kebijakan tersebut memberatkan ekonomi keluarga dan rekan kerjanya.

"Jelas sangat memberatkan, karena ini juga tahun kedua, dua kali Lebaran," ucapnya.

Pemasukan pun, lanjut dia, dipastikan akan kosong apalagi berbarengan dengan kebutuhan untuk anak sekolah.

Ia pun mengharapkan pemerintah turun ke lapangan melihat nasib para karyawan atau pekerja khususnya di sektor transportasi darat yang terkena dampak kebijakan larangan operasional semua moda transportasi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada 6-17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam pernyataan pers secara daring di Jakarta, Kamis (8/4).

Baca juga: Ketua Banggar DPR Said Abdullah minta pemerintah kaji kembali kebijakan larangan mudik

Baca juga: Pandemi COVID-19 masih berlangsung, lebaran 2021 mudik virtual lagi


Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna