Waspadai Modus Pungli Oknum PLN

id waspadai modus, pungli oknum pln

Waspadai Modus Pungli Oknum PLN

Pekanbaru, (AntaraRiau) - Pakar hukum tindak pidana (kriminolog) Universitas Islam Riau (UIR) DR. Syahrul Akmal Latief mengimbau masyarakat untuk mewaspadai upaya pungutan liar yang dilakukan oleh para oknum pegawai PT PLN Cabang Pekanbaru dan wilayah Riau.

"Sebaiknya juga, masyarakat selektif dalam menerima kwitansi atas pembayaran berbagai biaya yang dikenakan pihak PLN dimana pun," kata Syahrul yang dihubungi wartawan via selular, Senin.

Dikatakan, modus kejahatan sejenis pungli merupakan hal yang diwajarkan oleh berbagai kalangan pada internal perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Menurutnya, PLN merupakan perusahaan yang terus melegalkan praktik percaloan yang jelas-jelas merugikan konsumen.

Seharusnya, demikian Syahrul, praktik percaloan dapat diantisipasi dengan upaya persuasif internal perusahaan tersebut, sebagai contoh tidak menerima daftar pemasangan oleh pihak-pihak yang bukan merupakan calon pelanggan.

"Petugas PLN hanya dapat memproses penyambungan listrik yang didaftarkan langsung oleh calon pelanggan yang bersangkutan," katanya.

Mengenai adanga pungli seperti yang disampaikan atau dikeluhkan oleh berbagai kalngan masyarakat, katanya, juga sebaiknya diantisipasi dengann melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib, dalam hal ini aparat kepolisian setempat.

Hal ini selayaknya dilakukan, mengingat potensi kerugian yang diotaksir lumayan besar hingga masyarakat berkeluh kesah atas tindakan oknum tersebut.

Sementara dikesempatan terpisah, Humas PLN Cabang Pekanbaru Dharmawi Darsono mengaku "puyeng" dan "panas dingin" ketika mendengar kabar tersebut.

"Saya 'panas dingin', masakan ada kejadian atau pungli seperti ini," katanya.

Dharmawi juga memastikan bahwa perilaku menyalah tersebut bukan merupakan perbuatan kalangan internal perusahaan tempatnya bekerja.

"Tidak mungkin, pasti itu kerjanya calo," katanya.

Keterangan dua sumber, baik pakar maupun kalangan pejabat PLN tersebut adalah menanggapi keresahan masyarakat terkait maraknya praktik pungli ti "tubuh" PLN.

Dimana saat pemohon melakukan pendaftaran sebagai calon pelanggan PLN, dimintai anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah dalam hal ini Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral.

Sejumlah pakar juga mengindikasikan, kerugian konsumen dan calon pelanggan PLN mencapai miliaran rupiah jika dikalkulasikan dengan pertambahan jumlah pelanggan PLN yang mencapai ribuah setiap tahunnya.

***1***

(T.KR-FZR)