Inilah Modus Pungli Oknum PLN

id inilah modus, pungli oknum pln

Inilah Modus Pungli Oknum PLN

Pekanbaru, (antarariau) - PT PLN (Persero) Cabang Pekanbaru, Wilayah Riau dan Kepulauan Riau (WRKR) diduga melakukan pungutan liar (pingli) secara terang-terangan terhadap ribuan pelanggan yang ada di sana hingga total kerugian pelanggan mencapai miliaran rupiah.

Seorang warga pelanggan calon pelanggan PLN Cabang Pekanbaru, Sihana yang bermukim di wilayah Kecamatan Rumbai, Senin, mengatakan, pungutan biaya sambungan listrik berkapasitas 900 VA yang dilakukan pihak PLN sungguh memberatkan dan tidak jelas alasannya.

Sihana mengatakan hendak memasang listrik rumah yang baru dibangunnya, namun niat tersebut terpaksa diundur mengingat biaya pemasangan yang ditagih pihak oknum pegawai PLN dianggap tidak wajar dan terlalu besar.

"Sewaktu saya mengajukan permohonan untuk sambungan listrik di PLN Rumbai, petugas meminta biaya sebesar Rp996 ribu. Saya berikan uang itu, tapi listrik nggak juga masuk ke rumah saya setelah beberapa bulan," katanya.

Kemudian, kata dia, dirinya mencoba untuk mengkonfirmasikannya kembali ke pihak PLN setempat.

"Saya terkejut, bukannya direalisasikan sambungan listrik saya, eh, malah dimintai uang lagi. Kali ini nilainya berbeda, yakni sekitar Rp700 ribu," katanya.

Ketika itu, demikian Sihana, dirinya menolak secara tegas dan mempertanyakan alasan pemungutan biaya kedua tersebut.

"Ini biaya apa?, saya bertanya ke pegawai PLN tapi mereka nggak bisa menjelaskannya," katanya.

Hal serupa juga dialami Irfan, warga Rumbai lainnya. Pria dengan seorang anak ini mengakui juga dimintai pungutan biaya penyambungan listrik yang tidak jelas asal-usulnya.

"Kalau pungutan biaya sambungan listrik yang pertama, saya dapat menerimanya karena dilengkapi dengan kwitansi yang resmi. Biayanya sebesar Rp996.200," katanya.

Namun karena tidak kunjung dilakukan pemasangan listrik, kata dia, pihak PLN kemudian kembali memungut biaya sebesar Rp700 ribu yang katanya untuk biaya jaminan instalasi dari instalatir yang memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari Konsul (Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik). Namun diakuinya, pembayaran biaya tersebut tidak dilengkapi dengan kwitansi resmi PLN.

"Karena saya butuh listrik, saya terpaksa membayarnya," kata dia.

Namun Irfan mengaku terkejut, ketika realisasi pemasangan listrik berkapasitas 1.300 VA telah dilakukan oleh PLN dengan biaya total mencapai lebih Rp1,5 juta, ternyata belakangan dirinya mendapat kabar kalau hal tersebut merupakan pembayaran yang ilegal.

Kejadian serupa tidak hanya dialami Sihana dan Irfan warga Rumbai. Namun juga ribuan warga lainnya yang berdomisili di seputaran Ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru.

Seorang pakar mengkalkulasikan, pungutan yang dilakukan pihak PLN tersebut merupakan pungutan yang tidak jelas arahnya hingga diindikasi sebagai pungli.

"Jika dikalkulasi dengan jumlah pelanggan PLN yang setiap tahunnya mengalami penambahan hingga mencapai angka seribuan, maka kerugian pelanggan dalam upaya diduga pungli ini adalah mencapai miliaran rupiah," katanya.

Penelusuran ANTARA juga menyebutkan, bahwa Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2010, tertanggal 30 Juni 2010, menyebutkan, biaya pasang baru meliputi, daya 450 VA Rp337.500, daya 900 VA Rp675.500, daya 1300 VA Rp975.500, daya 2200 VA Rp1.650.000, daya 3500 VA Rp2.712.500, daya 4400 VA Rp3.410.000 dan untuk daya 5500 VA Rp4.262.000 yang disetorkan ke PLN.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa PLN tidak dibenarkan memungut biaya apapun, selain biaya pasang baru. Pemasangan meteran mulai jaringan (tiang) hingga ke meter, gratis dan merupakan tanggungjawab PLN.

Akan tetapi biaya instalasi dari meteran ke rumah, merupakan tanggungjawab pemilik rumah. Untuk pemasangannya, pemilik dapat menghubungi instalatir resmi yang tedaftar di PLN yang jelas telah memiliki besaran anggaran yang telah ditetapkan.

Selain melunasi administrasi di PLN Rp 675.500, pemasang juga harus memiliki jaminan instalasi dari instalatir yang memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari Konsul (Komite Nasional Keselamatan untuk Instalasi Listrik).

Terkait indikasi pungli di "tubuh" PLN WRKR Cabang Pekanbaru, sejumlah pejabat perusahan itu yang berusahaan dihubungi per telepon belum bersedia untuk dikonfirmasi.