Anggota DPRD Kampar berkeberatan ke Bupati terkait Ramlah jabat Sekwan lebih 15 tahun

id ramlah, sekwan dprd kampar, dprd kampar

Anggota DPRD Kampar berkeberatan ke Bupati terkait Ramlah jabat Sekwan lebih 15 tahun

Juswari Umar Said. (ANTARA/HO-dok)

Bangkinang (ANTARA) - Anggota DPRD Kampar dari Fraksi Partai Demokrat Juswari Umar Said mengajukan keberatan kepada Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto terhadap Ramlah yang menjabat sebagai sekretaris dewan.

Keberatan itu disampaikannya melalui satu berkas surat tertanggal 11 Maret 2021 dengan tembusan disampaikan kepada Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN dan Menteri PANRB di Jakarta, Gubernur Riau, BKN perwakilan Riau dan Ombudsman Perwakilan Riau.

Dalam surat itu, ia menjelaskan sederet pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Selain itu, ada PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang tata cara pelaksanaan mutasi.

Berdasarkan itu, dia menerangkan kronologis munculnya keberatan yang disampaikannya. Menurutnya, Ramlah menjabat Sekretaris Dewan (Sekwan) telah melebihi dari ketentuan PP Nomor 17 tahun 2020, yaitu paling lama lima tahun dalam menjabat.

Sedangkan jabatan yang diemban Ramlah sudah lebih dari 15 tahun, dan hal ini sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan berlaku yang merupakan pedoman bagi kepala daerah dalam menempatkan jabatan bagi seorang ASN, jelasnya.

Baca juga: Dua mantan Ketua DPRD Kampar angkat bicara soal pergantian Sekwan

Terkait soal mutasi menurut bunyi Bab I ketentuan umum pasal 2 angka 4 peraturan kepala BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi berbunyi, "Mutasi dilakukan paling singkat dua tahun dan paling lama lima tahun".

Disebutkannya, dengan telah melebihi masa jabatan itu maka implikasinya akan sangat tinggi terhadap potensi korupsi, kolusi dan nepotisme antara pimpinan DPRD dengan yang bersangkutan di lingkungan kerja.

"Hal ini terbukti dengan seringnya Ramlah dipanggil oleh aparat penegak hukum untuk dimintai keterangan terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar yang bersumber dari APBD", tukasnya.

Selain itu, adanya dugaan ketidaknetralannya selaku Sekwan sehingga terjadinya perpecahan antara unsur pimpinan dengan anggota DPRD maupun dengan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD.

Hal lain, lanjutnya, tingginya dugaan terhadap penyalahgunaan keuangan di lingkungan sekretariat DPRD yang telah terorganisir dan tersusun rapi sehingga akan merugikan keuangan daerah Kampar.

"Saya selaku anggota DPRD Kampar mempunyai tugas, fungsi pengawasan yang melekat pada setiap anggota sebagaimana yang diamanahkan oleh undang-undang serta tata tertib DPRD. Maka ini merupakan tanggungjawab dan kewajiban saya untuk melakukan memberikan kritik, saran dan masukan kepada Bupati selaku kepala daerah sebagaimana diatur dalam Bab I ketentuan umum pasal I angka 13 UU Nomor 5 2014, dan Bab I ketentuan umum pasal I angka 17 PP Nomor 17 tahun 2020," ujarnya.

Baca juga: Kampar hanya kebagian Rp6,2 miliar atasi COVID-19, DPRD Riau sebut Pemprov tak adil

Dalam bab I Ketentuan Umum Pasal I angka 13 Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bab I Ketentuan Umum Pasal I angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dimana Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juswari memohon dengan dasar alasan itu agar Bupati melakukan pergantian terhadap Ramlah SE MSi sebagai Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Kampar, meninjau dan mencabut kembali Surat Keputusan bupati Kampar yang mengangkat Ramlah sebagai Sekwan, baik yang telah terbit maupun yang akan diterbitkan.

Baca juga: Kisruh lahan PT Arara Abadi dan petani, DPRD Riau bakal mediasi

Baca juga: Polisi tangkap anggota DPRD Kampar atas dugaan korupsi