Polisi tangkap terduga pembakar lahan di Inhil

id Polres Inhil,akbp dian setyawan,terduka karlahut,karlahut di inhil,Karhutla inhil, pembakar lahan

Polisi tangkap terduga pembakar lahan di Inhil

Aparat kepolisian saat berada di lokasi kebakaran Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung. (ANTATA/HO-Polres Inhil)

Tembilahan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hilir, Riau, mengamankan seorang terduga pembakar lahan di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung, karena diduga membakar untuk membuka lahan untuk ditanami pisang dan jagung.

Kepala Subbag Humas Polres Inhil AKP Warnodi Tembilahan, Senin, mengatakan terduga pembakar lahan tersebut berinisial M (69) yang diamankan pada Senin (2/3) pekan lalu.

M membakar lahan di Parit 4 Sungai Belanta, Dusun Lestari, Desa Belantaraya dengan luas lahan yang terbakar sebanyak enam hektare yang sebagian besar bukan lahan miliknya, sebut Warno.

Ia juga mengatakan, penangkapan M berawal dari informasi yang didapat Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya, Aiptu Edhysah Putra Bangun yang mana terdapat titik hot spot di sekitar Parit 4 Sungai Dusun Lestari, Rabu (17/2).

Aiptu Edhysah kemudian mencari tahu kebenaran titik hot spot tersebut dengan cara menghubungi Kepala Desa Belantaraya, Hasbullah.

Selain menghubungi Kepala Desa, Warno mengatakan Aiptu Edhysah juga menghubungi warga yang berdomisili di Parit 4 Sungai Dusun Lestari Desa Belantaraya.

Pada Kamis (18/2) pagi, Aiptu Edhysah mendatangi lokasi kebakaran lahan dan melihat lahan yang terbakar sudah meluas kurang lebih 4 hektare.

"Kemudian dilakukanlah pemadaman bersama masyarakat sekitar karena api terus merambat," ujarnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, lahan yang terbakar seluas enam hektare dan masyarakat Desa Belantaraya, M ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar.

"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Inhil," jelas AKP Warno.

Turut diamankan barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang kurang lebih 80 centimeter dan satu potong kayu bekas terbakar.

"Tersangka dikenai pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana," tutupnya.

Baca juga: Personil gabungan di Inhil bermalam di hutan untuk padamkan Karhutla

Baca juga: Dandim 0314/Inhil ingatkan warga tak bakar lahan