Pekanbaru, (antarariau) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pekanbaru, Riau, mengecam pelarangan karyawan toko atau perusahaan di sana untuk menjalankan Shalat Jumat semata-mata memaksa royalitas kinerja yang menguntungkan pemilik usaha tersebut.
"Kami sangat mengecam tindakan pelarangan Shalat Jumat tersebut. Untuk itu, MUI juga telah meminta pihak pengusaha bersangkutan agar merundingkan permasalahan tersebut," kata Ketua MUI Pekanbaru, H Ilyas Husti kepada ANTARA di Pekanbaru, Selasa.
Kasus ini kata Ilyas, sebelumnya juga telah dilaporkan ke MUI Pekanbaru oleh Organisasi Mayarakat (Ormas) yang ada di Ibukota Provinsi Riau itu.
Seperti Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas lainnya, demikian Ilyas, sempat mendatangi MUI dan pihaknya langsung menanggapinya dengan memanggil puhak pengusaha elektronik tersebut.
"Atas laporan ini, kami sebelumnya juga telah melakukan pengecekan lansung ke toko atau perusahaan yang dimaksuk, yakni Toko Sony Elektronik yang berlokasi di Jalan Sudirman serta Toko Duta Elektronik di Jalan Soebrantas," katanya.
Dari hasil penelusuran itu, kata dia, ternyata faktanya sama dengan apa yang dilaporkan dan pihak toko telah melakukan pelanggaran hak dalam beragama.
Atas temuan itu, kata Ilyas, pihaknya kemudian menyurati pihak pengusaha untuk dapat sekiranya memberikan sebuah penjelasan.
"Penjelasan itu, dikemukakan secara umum dalam pertemuan dengan masyarakat, ormas dan lainnya yang digelar beberapa hari lalu," katanya.
Dalam pertemuan itu, demikia Ilyas, muncul tiga butir kesepakatan, dimana yang pertama yakni pimpinan perusahaan harus mematuhi Undang-undang (UU) tentang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, terutama pasal 80 dan pasal 86 Ayat C yang berkaitan dengan hak karyawan dan kewajiban perusahaan.
Kemudian yang kedua, katanya, yakni pimpinan perusahaan bersangkutan juga harus bersedia menyediakan sarana dan prasarana tentang atau yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah umat Islam.
"Kemudian yang ketiga yakni pimpinan perusahaan bersangkutan harus meminta maaf kepada umat Islam melalui media massa. Nah dengan ditandatanginya butir-butir kesepakatan itu, maka masalah ini sudah dianggap selesai," katanya.