Padang (ANTARA) - Kepolisian Sektor Koto Tangah, Kota Padang, menetapkan remaja IHR (21) sebagai tersangka atas dugaan pencabul terhadap anak di bawah umur.
Korban diketahui masih berusia 17 tahun dan berstatus sebagai siswi di salah satu sekolah di Kota Padang, sementara pelaku berstatus sebagai mahasiswa.
"Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel kepolisian," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardiantodi Padang, Sabtu.
Ia mengatakan penangkapan terhadap tersangka IHR dilakukan pada Kamis (25/2) malam di Kelurahan Lubuk Buaya.
Usai ditangkap ia langsung dibawa ke Kantor Polsek Koto Tangah untuk diproses lebih lanjut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan pidana melanggar pasal 81, 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 290 KUHPidana.
Baca juga: Oknum pensiunan PNS di OKU diduga cabuli enam bocah di bawah umur
Atas jeratan pasal tersebut tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Hasil interogasi tersangka mengaku kalau perbuatan cabul itu telah dilakukan lebih dari satu kali.
Tersangka mengancam apabila tidak mau mengikuti permintaannya (dicabuli) maka ia akan menyebarkan foto syur korban yang ada di perangkat gawai (smartphone), karena antara korban dengan tersangka awalnya memiliki hubungan asmara.
Baca juga: Berkedok terapis totok, pria ini cabuli pasien di Inhu
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto syur korban kepada teman-temannya," katanya.
Dari kejadian itu korban sempat merasa takut dan merasa selalu diikuti oleh pelaku, namun setelah kasus diproses pihak keluarga serta korban mulai sedikit tenang.
Baca juga: Seorang pendeta divonis 10 tahun karena terlibat pencabulan selama 16 tahun
Berita Lainnya
Miris, dua polisi di Padang ditabrak ambulans saat bubarkan tawuran
27 March 2024 20:51 WIB
Maling toko handphone di Pekanbaru didor polisi, begini kondisinya
27 March 2024 16:04 WIB
Polisi periksa eksternal dan internal TNTN terkait matinya gajah Rahman
25 March 2024 22:59 WIB
31 kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi dari Malaysia diamankan polisi
25 March 2024 12:30 WIB
Polisi ringkus empat pelaku pembakaran lahan dalam 3 bulan
22 March 2024 14:42 WIB
Dua bulan berlalu, polisi masih selidiki kematian gajah Rahman dengan periksa 12 saksi
18 March 2024 19:25 WIB
Polisi amankan 2,6 kg sabu dan kokain di Bengkalis, kurir dijanjikan Rp20 juta
14 March 2024 19:05 WIB
Polisi gerebek arena sabung ayam kosong di Pekanbaru
13 March 2024 13:33 WIB