Surabaya (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada oknum pendeta berinisial HL persidangan karena dinilai bersalah dalam kasus pencabulan, Senin (21/9).
Ketua Majelis Hakim Johanis Hehamony menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsidair enam bulan," ujarnya membacakan amar putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Dalam perkara ini, HL dilaporkan mencabuli seorang korbannya selama sekitar 16 tahun atau sejak korban yang berinisial IW berusia umur 10 tahun.
Korban yang kini berusia 26 tahun kemudian membongkar kasus ini pada bulan Maret lalu saat hendak menikah.
Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait yang intens sejak awal mengikuti proses persidangan perkara ini mengapresiasi putusan majelis hakim.
"Kami apresiasi Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum yang telah menangani perkara ini dengan adil sehingga unsur-unsur pidana-nya terpenuhi," katanya.
Pihak keluarga korban menanggapi putusan ini dengan rasa syukur.
"Kami mewakili keluarga korban mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim karena telah memutus perkara ini. Sementara kondisi korban sampai sekarang masih trauma berat. Kami terus memberikan terapi agar korban bisa segera pulih," ucap Bethania Thenu, yang bertindak sebagai juru bicara keluarga korban.
Baca juga: Ayah setubuhi anak kandung ditangkap polisi Siak
Baca juga: Pelaku pembunuhan dan pencabulan anak di Siak terancam hukuman mati
Seorang pendeta divonis 10 tahun karena terlibat pencabulan selama 16 tahun
Korban membongkar kasus ini ketika hendaj menikah...,