Berkedok terapis totok, pria ini cabuli pasien di Inhu

id polres inhu,pencabulan,dukun cabul

Berkedok terapis totok, pria ini cabuli pasien di Inhu

Aipda Misran. (ANTARA/HO-Polres Inhu)

Pekanbaru (ANTARA) - Aparat Kepolisian ResorIndragiri Hulu, Provinsi Riau, menangkap seorang pria berinisial EK karena diduga kuat mencabuli pasien dengan kedok melakukan terapi totok tubuh.

"Korban adalah gadis berusia 24 tahun di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu. Pelaku bekerja sebagai buruh, modusnya pelaku mengaku sebagai ahli terapi totok agar bisa mencabuli korban," kataPejabat Sementara Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran kepada wartawan di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan tersangka yang berumur 37 tahun itu adalah warga Desa Titian Resak Kecamatan Seberida. Satuan Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Inhu mengamankan pelaku dukun cabul itu karena mendapat laporan dari keluarga korban.

Hasil keterangan dari korban menyatakan pencabulan terjadi pada 8 Februari 2021 sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban. "Orang tua korban bercerita banyak tentang penyakit yang dialami anak gadisnya. Bahkan korban sudah pernah dioperasi, tapi penyakitnya tak kunjung sembuh," kata Misran.

Pelaku mengatakan pada orang tua korban akan berusaha mengobati korban dengan cara terapi totok. Kemudian korban dan pelaku masuk ke dalam kamar, tapi pelaku mengatakan pada orang tua korban serta beberapa orang saksi yang menyaksikan kejadian ini, jika proses pengobatan harus di ruang tertutup dan tidak boleh dilihat orang lain.

"Setelah berada di dalam kamar, pelaku melakukan terapi totok menggunakan jari tangan ke seluruh bagian tubuh korban, selang beberapa menit kemudian, tiba-tiba korban menjerit sambil berlari keluar kamar dan menangis," ucapnya.

Melihat hal itu, orang tua korban dan saksi bertanya, mengapa korban menangis. Dengan terisak, korban bercerita jika pelaku telah berbuat senonoh, korban merasa kesakitan ketika pelaku memasukkan sesuatu pada ke dalam kemaluan korban.

Baca juga: Polres Kampar Tangani Dukun Cabul

"Setelah mendengar pengakuan korban, orang tuanya dan para saksi serta beberapa orang saudara marah. Kemudian mereka melaporkan kejadian itu ke Polres Inhu," jelas Misran.

Setelah menerima laporan tersebut Satuan Reserse Kriminal Polres IndragiriHulu langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setibanya di rumah tersebut, polisi langsung menangkap pelaku dan menahannya di Mapolres Inhu untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Polres Meranti Tangkap Dukun Cabul

Baca juga: Seorang pendeta divonis 10 tahun karena terlibat pencabulan selama 16 tahun