Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan mata uang kripto atau cryptocurrency seperti Bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal itu ditegaskan menyusul dengan adanya fenomena mata uang kripto seperti Bitcoin yang harganya terus mengalami peningkatan, bahkan menembus angka tertingginya Rp741 juta pada Kamis (18/2).
"Sejak dari awal kami sudah ingatkan dan tegaskan Bitcoin tidak boleh sebagai alat pembayaran yang sah, demikian juga mata uang lain selain rupiah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara CNBC Economic Outlook di Jakarta, Kamis.
Gubernur BI menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang 1945 hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga seluruh alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital, harus menggunakan rupiah.
Oleh sebab itu Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan saat ini pihaknya sedang dalam proses merumuskan mata uang digital yang disebut central bank digital currency untuk segera diterbitkan.
Pihaknya terus melakukan kerja sama yang erat dengan bank-bank sentral lainnya dalam rangka mempelajari dan mempersiapkan mata uang digital tersebut.
"Kami kemudian akan edarkan dengan bank dan fintech secara wholesale maupun ritel,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.
Baca juga: BI longgarkan uang muka kredit kendaraan bermotor hingga nol persen
Baca juga: Gubernur BI harapkan perbankan dapat percepat turunkan suku bunga kredit
Pewarta : Astrid Faidlatul Habibah
Berita Lainnya
Kemendagri nilai gerakan menanam dapat menekan laju inflasi di daerah
07 May 2024 10:41 WIB
PBB kecam perintah Israel untuk pindahkan warga Palestina dari Rafah
07 May 2024 10:18 WIB
PDI Perjuangan masih cermati peluang Anies Baswedan dan Ahok di Pilkada 2024
07 May 2024 10:11 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia Selasa dibuka menguat 0,95 poin
07 May 2024 10:07 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebut rumah menteri di IKN capai 87 persen dan selesai Juli
07 May 2024 10:00 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno akan perkuat penegakan regulasi keselamatan kapal wisata
06 May 2024 18:44 WIB
Harga emas batangan Antam turun lagi jadi Rp1,310 juta per gram
06 May 2024 10:00 WIB
IHSG Bursa Efek Indonesia Senin dibuka menguat 36,86 poin
06 May 2024 9:56 WIB