Mataram (ANTARA) - Empat ibu rumah tangga diduga sebagai pelaku perusakan pabrik atau gudang tembakau di Lombok Tengah namun Polda NTB tidak menahan kesmpatnya dengan alasan tertentu.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto melalui siaran persnya, Minggu dini hari, menegaskan pihak Polres Lombok Tengah yang menerima laporan kasus perusakan sesuai Pasal 170 KUHP itu telah melakukan proses hukum sesuai prosedur, tetapi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku.
"Pihak Polres Lombok Tengah telah melakukan lebih dari dua kali mediasi kedua pihak untuk penyelesaiannya, namun tidak ada titik temu dan kesepakatan, kemudian penyidik melanjutkan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku," katanya.
"Selama proses itu (penyidikan dan penyelidikan, red). Polisi tidak melakukan penahanan," katanya menegaskan.
Sehingga, lanjut Kombes Artanto, pihak Polres Lombok Tengah melanjutkan laporan menjadi berkas perkara. Setelah dinyatakan P21 (lengkap) berkas tersebut diserahkan dan atau dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya.
“Jadi, saya tegaskan kembali bahwa tidak ada penahanan selama proses hukum yang dilakukan Polres Lombok Tengah,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, empat ibu rumah tangga berinisial HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38) warga Desa Wajegeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, masuk penjara bersama dua balita yang merupakan anaknya.
Keempat ibu itu diduga melakukan perusakan atap gedung pabrik tembakau yang ada di desa setempat pada Desember 2020.
Kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, pada akhir Februari 2021.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri PrayaAbdul Haris mengatakan berkas perkara tahap dua kasus perusakan gudang tembakau itu secara formil telah terpenuhi, sehingga para tersangka sesuai aturan ditahan karena tidak ada yang mengajukan surat penangguhan.
"Pada saat kami terima tahap II tiga hari lalu, hanya empat tersangka, itu dititipkan di Polsek Praya Tengah, karena tidak ada yang menjamin atau mengajukan surat penangguhan," katanya, kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/2).
Berita Lainnya
Ini saran Komjen Agus terkait kasus korban begal tersangka
15 April 2022 15:56 WIB
Polda NTB pastikan pengunggah cuplikan video tersangka Ustaz Mizan terungkap
18 February 2022 19:38 WIB
Polda NTB kawal percepatan vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Lombok Tengah
16 January 2022 16:32 WIB
Polda NTB tahan lima tersangka korupsi proyek dermaga di Gili Air, Lombok Utara
13 January 2022 11:00 WIB
Wah, ada lokasi timbunan kendaraan curian di dekat tambak udang
24 October 2021 12:54 WIB
Wah, sabu asal Riau sampai NTB
04 May 2021 5:22 WIB
Polisi tangkap penerima paket sandal berisi sabu
17 November 2020 17:05 WIB
Tim Puma buru pembunuh Ipda Uji
11 July 2020 13:17 WIB