Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB

id Narkoba di Riau,Ditresnarkoba Polda Riau

Polda Riau ungkap peredaran narkoba untuk tahun baru hingga ke NTB

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat pengungkapan kasus peredaran narkoba hingga ke NTB. (ANTARA/Annisa Firdausi)

Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba mengamankan dua kurir narkoba antar pulau berinisial FC (32) dan R (25) yang membawa 1 kilogram sabu dan 2,66 gram ganja kering ke Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/12).

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Senin, menjelaskan barang haram ini dibawa dengan modus ditutupi ikan asin untuk mengelabui petugas.

"RC ini kurir antarprovinsi dengan rute Kepulauan Riau-Pekanbaru-Surabaya-Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka mengaku menerima upah Rp50 juta untuk sekali pengiriman ke Mataram," jelas Kombes Manang.

Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut dikirimkan dari Kepulauan Riau melalui jalur darat dan laut menggunakan bus hingga tiba di Pekanbaru.

Dari FC, polisi melakukan control delivery ke Lombok yang berujung pada penangkapan tersangka R di Hotel Citilike, Mataram.

Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa R telah melakukan pengiriman sabu sebanyak tiga kali, dengan jumlah total 2,5 kilogram.

Kombes Manang menyebutkan jaringan ini memanfaatkan momen akhir tahun untuk mendistribusikan barang haram ini ke NTB dan wilayah lain.

"Tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.