Pekanbaru (ANTARA) - Ditresnarkoba mengamankan dua kurir narkoba antar pulau berinisial FC (32) dan R (25) yang membawa 1 kilogram sabu dan 2,66 gram ganja kering ke Nusa Tenggara Barat, Selasa (10/12).
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Senin, menjelaskan barang haram ini dibawa dengan modus ditutupi ikan asin untuk mengelabui petugas.
"RC ini kurir antarprovinsi dengan rute Kepulauan Riau-Pekanbaru-Surabaya-Nusa Tenggara Barat (NTB). Tersangka mengaku menerima upah Rp50 juta untuk sekali pengiriman ke Mataram," jelas Kombes Manang.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu tersebut dikirimkan dari Kepulauan Riau melalui jalur darat dan laut menggunakan bus hingga tiba di Pekanbaru.
Dari FC, polisi melakukan control delivery ke Lombok yang berujung pada penangkapan tersangka R di Hotel Citilike, Mataram.
Dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa R telah melakukan pengiriman sabu sebanyak tiga kali, dengan jumlah total 2,5 kilogram.
Kombes Manang menyebutkan jaringan ini memanfaatkan momen akhir tahun untuk mendistribusikan barang haram ini ke NTB dan wilayah lain.
"Tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya.
Berita Lainnya
Polda Riau ungkap 171 kasus narkoba dalam sebulan
21 November 2024 11:23 WIB
Pasutri di Pekanbaru nekat edarkan narkoba
19 November 2024 14:35 WIB
BNN RI tekankan kerja sama lintas sektor berantas sindikat narkoba internasional
07 November 2024 14:08 WIB
Pria di Pekanbaru dibekuk lantaran simpang sabu di amplop
14 October 2024 10:17 WIB
Polisi Riau bekuk keluarga kendalikan peredaran sabu antarprovinsi
07 October 2024 13:54 WIB
Polda Riau musnahkan 83 kg sabu dan 43.651 ekstasi hasil operasi September
30 September 2024 13:56 WIB
Badan Antinarkoba AS apresiasi profesionalisme BNN RI dalam memberantas narkoba
27 September 2024 14:44 WIB
TNI ungkap modus baru pengedar narkoba dengan menggunakan drone
26 September 2024 16:09 WIB