Senator RI mendukung penuh langkah besar penegakan hukum di Indonesia

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, senator

Senator RI mendukung penuh langkah besar penegakan hukum di Indonesia

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. (ANTARA/HO-DPD RI/am.)

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mendukung penuh langkah besar soal penegakan hukum di Indonesia.

Sultan B Najamudin, di Jakarta, Kamis, mengatakan telah memperhatikan perkembangan beberapa waktu terakhir mengenai isu penegakan hukum di Indonesia

Baca juga: Senator dukung percepatan peremajaan sawit rakyat PTPN V

Menurutnya, isu penegakan hukum ini menjadi sangat krusial yang harus menjadi perhatian setiap pihak. Apalagi hal ini merupakan salah satu agenda prioritas periode kedua dalam masa kepemimpinan Pemerintahan Presiden Joko Widodo.

"Kemajuan suatu negara hingga ke daerah sangat berkaitan erat dengan kehidupan kepastian hukumnya. Kita bisa melihat dan belajar dari negara di belahan dunia bahwa tak ada negara maju dimana pun yang aspek penegakan hukumnya buruk," kata senator kelahiran Provinsi Bengkulu itu

Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya, melanjutkan penataan regulasi, melanjutkan reformasi sistem dan proses penegakan hukum, pencegahan dan pemberantasan korupsi, menurut dia, adalah keutamaan yang semestinya sedang dan terus dilaksanakan Pemerintah.

"Dan ini harus dimulai melalui penguatan institusi penegakan hukum itu sendiri," katanya pula.

Sultan mengatakan dengan berbagai macam kritik serta rasa pesimisme yang ditimbulkan oleh publik kepada rezim Jokowi mengenai isu penegakan hukum, pada kenyataannya tantangan tersebut dapat dijawab.

Pemerintah hari ini melalui institusi penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK) memiliki beberapa capaian yang luar biasa.

"Saya sangat bangga dan mengapresiasi kinerja institusi penegak hukum di Indonesia," katanya lagi.

Dia melanjutkan, bisa dibayangkan dengan kondisi hampir setiap lembaga negara yang berkaitan dengan fungsi penegakan hukum telah kehilangan kepercayaan publik akibat dari buruknya sistem serta budaya hukum yang terjadi di Indonesia, kini justru telah mencapai target terhadap ekspektasi publik.

"Justru saat ini telah mencapai target terhadap ekspektasi setiap pihak bahwa hukum tidak boleh tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah," kata Sultan B Najamudin.

Pujian yang ia sampaikan bukan tanpa bukti serta merupakan penilaian yang objektif semata. Hal itu terlihat dari beberapa penanganan skandal kasus megakorupsi di Indonesia yang dapat diselesaikan sesuai dengan harapan.

Asas equality before the law dalam hukum sudah kembali menjadi ruh penegakan hukum di Indonesia.

"Kita bisa menilai bagaimana kinerja KPK yang berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan yang melibatkan seorang menteri, atau pihak kepolisian yang berani membongkar masalah hukum Djoko Chandra," kata dia.

Kemudian yang tidak kalah menarik, lanjutnya, adalah langkah-langkah tepat serta keberanian Jaksa Agung membawa Korps Adhyaksa mengungkap kasus megakorupsi Jiwasraya serta Asabri yang notabenenya melibatkan orang-orang berpengaruh di Indonesia.

"Saya yakin di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Firli Bahuri, lembaga penegak hukum kita akan bekerja sesuai dengan amanah undang-undang. Dan melalui sinergitas ketiga institusi KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, Indonesia akan memiliki masa depan penegakan hukum yang lebih baik," ujarnya pula.

Senator muda itu, juga memberikan rujukan bagi Pemerintah dalam isu penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya ada dua elemen yang harus dijaga dan pada waktu yang sama harus diwujudkan dalam sebuah negara hukum.

Pertama, elemen prosedural yakni tindakan negara tunduk pada hukum, legalitas formal (hukum bagi semua sama), dan demokrasi.

Pengelolaan sebuah negara yang mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum harus sepenuhnya dilandaskan pada asas-asas hukum demi menjamin masyarakat yang tertib, adil, dan bermartabat.

Kedua, elemen substantif, yakni subordinasi semua aturan hukum dan interpretasinya terhadap prinsip-prinsip fundamental dari keadilan, perlindungan hak asasi dan kebebasan perorangan, serta pemajuan hak asasi sosial dan perlindungan hak kelompok.

Dalam hal itu, kata dia, hukum dimaknai bukan sekadar instrumen mati, melainkan landasan bernegara yang hidup dan dihidupi.

Baca juga: Rand Paul, senator AS pertama yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona

Baca juga: DOB Duri butuh dukungan formal pemda dan DPRD


Pewarta: Boyke Ledy Watra