Siak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Siak akan memperpanjang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga honorer yang berjumlah 6 ribu lebih dengan dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
"Kerjasama sebelumnyauntuk satu tahun anggaran, jadi harus diperpanjang. Hari ini kita evaluasi pelaksanaannya dan membahas 'memorandum of understanding', disesuaikan dengan regulasi," kata Asisten III Sekretariat Pemkab Siak, Jamaluddin, Kamis.
Menurutnya selama dua tahun pelaksanaan perlindungan honorer tersebut sudah banyak yang premi. Baik itu yang kecelakaan ataupun meninggal dunia sehingga membantu ahli waris yang tertimpa musibah.
Terlebih lagi untuk tahun ini ada peningkatan jumlah premi yang diterima dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta pada tahun 2020 ini untuk jaminan kematian. Pada tahun 2020 lanjutnya ada 14 yang menerima premi tersebut.
Sementara itu,Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jamsostek Siak, Yusuf Delvi menyampaikan bahwa kontrak dengan Pemkab Siak sudah dilakukan sejak tahun akhir 2018. Jaminan untuk 2019 itu berjumlah 6121 tenaga honorer.
Pada 2019 total keseluruhan klaim ada Rp440 juta dengan 16 kasus kematian dan dua kecelakaan kerja. Pada tahun 2020 sampai Desember ini kecelakaan kerja meninggal dunia satu kasus dengan klaim Rp168 juta dan jaminan kematian 14 kasus 556 juta dibayarkan.
"Ini karena tahun 2020 preminya naik sehingga total dua tahun 1,2 miliar kami membayar klaim. Ini sangat bermanfaat bagi ahli waris," ujarnya.
Pada 2021 dia berharap Pemkab Siak menambah program jaminan hari tua. Namun hasil dari rapat disampaikan tidak bisa direalisasikan karena anggaran tahun 2021 yang menurun.