Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan kepala daerah terpilih dari hasil Pilkada Serentak 2020 tidak kemudian memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya.
"Sebaliknya, KPK berharap kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangan-nya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Baca juga: KPK amankan sejumlah dokumen geledah rumah pribadi dan dinas Juliari Batubara
KPK juga mengharapkan kepala daerah terpilih adalah para pemimpin yang berintegritas yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.
Hal tersebut, kata Ipi, sudah diingatkan lembaganya dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah.
Melalui kegiatan tersebut, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.
"Melalui program 'Pilkada Berintegritas' tersebut, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK. Harapannya, calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat," ucap-nya.
Ia menyatakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah.
Pertama, intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan jasa, penempatan dan pengelolaan kas daerah, pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos), pengelolaan aset hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga.
"Kedua, intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi, pendapatan daerah dari pusat sampai kerja sama dengan pihak lain," papar Ipi.
Ketiga, intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi, penerbitan perizinan sampai pemerasan.
"Keempat, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa, rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan serta kelima penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan," ungkap Ipi.
KPK pun mengharapkan modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan.
"Sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah," ujarnya.
Baca juga: Mensos Juliari Batubara diperiksa KPK
Baca juga: Kemensos turunkan berbagai atribut Juliari setelah jadi tersangka KPK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Berita Lainnya
Erick Thohir ajak masyarakat doakan Garuda Muda lolos ke Olimpiade Paris
02 May 2024 17:02 WIB
Warga Malaysia ini masuk Indonesia secara ilegal, ini yang dilakukan Kemenkumham Riau
02 May 2024 16:58 WIB
BMKG sebut gelombang panas Asia tidak terdampak di Indonesia
02 May 2024 16:45 WIB
Mendag Zulkifli Hasan minta importir percepat suplai untuk tekan harga gula
02 May 2024 16:40 WIB
BPS catat inflasi pada Lebaran 2024 lebih rendah dari tahun-tahun lalu
02 May 2024 16:30 WIB
Program Kartu Prakerja raih penghargaan Wenhui Awards dari UNESCO
02 May 2024 16:15 WIB
Puan Maharani ajak dukung kemajuan ekosistem pendidikan pada Hardiknas 2024
02 May 2024 15:54 WIB
ADB dorong pemerintah di Asia dan Pasifik dukung kesejahteraan penduduk lanjut usia
02 May 2024 15:32 WIB